Muhlis Ade Cabuli Bocah Berusia 6 Tahun yang Tidur Bersama Neneknya di Makassar, Begini Modusnya
Setelah melancarkan aksinya, Muhlis mengancam korban agar tidak menceritakan apa yang dialami ke siapapun
Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Aksi pencabulan yang dilakukan Muhlis Ade Putra (27) tergolong nekad.
Tega mencabuli anak yang berumur 6 tahun, aksi bejatnya dilakukan saat korban tidur bersama neneknya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Theodorus Echeal mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka (Muhlis), korban (NJN) sedang tidur bersama dengan neneknya.
"Kemudian pelaku mendekati nenek korban yang tidur di sebelah kanannya. Dan meraba badan nenek. Setelah itu meraba badan korban yang berada di sebelahnya," lanjut dia.
Lalu bagimana modus Muhlis melancarkan aksi bejatnya itu?
Baca: 2 Kali Mangkir, Putra Tokoh Agama di Jombang Terduga Pencabulan Santriwati Bakal Dijemput Paksa
Baca: Mayat Bayi yang Ditemukan di Taman Menteng Bintaro Diperkirakan Berusia Satu Hari
Baca: Klarifikasi Andre Berjalan Santai, Ketua Mahkamah Kehormatan: Dia Bukan Pesakitan tapi Kader Utama
Modus Muhlis kata Theodorus dengan cara membujuk NJN yang sedang tertidur bersama neneknya untuk bangun.
Setelah bangun, NJN pun diminta tidak bersuara oleh Muhlis.
"Kalau masalah iming-iming tidak. Dia (Muhlis) cuma bilang, diam diam diam, jangan. Karena ada neneknya (NJN) di sampingnya. Dia (Muhlis) langkahi neneknya lalu dia pegang kemaluan (korban)," ujarnya.
Sebelum melancarkan aksi bejat ke NJN, lanjut Theodorus, Muhlis merabah nenek NJN yang berusia 67 tahun.
Setelah melancarkan aksinya, Muhlis pun mengancam NJN agar tidak menceritakan apa yang dialami ke siapapun.
"Tersangka (Muhlis) mengancam korban (NJN) akan membunuh orangtuanya jika memberitahu yang lain atau kepada orangtuanya sendiri," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Muhlis pun dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sopir di Makassar Cabuli Bocah 6 Tahun saat Nenek Sedang Tidur, Orangtua Diancam Bunuh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pencabulan-ok12346.jpg)