Lansia Banjarnegara Lecehkan Anak di Bawah Umur di Ruang Ibadah dan Kamar Mandi, Ini Modusnya
Kakek yang harusnya bisa 'ngemong' anak kecil layaknya cucu, justru tega memperlakukannya secara keji
Laporan Warrawan Tribun Banyumas Khoirul Muzaki
TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA - Polres Kabupaten Banjarnegara mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
SPD (64), seorang kakek di Banjarnegara tega melecehkan anak di bawah umur, Melati (samaran) yang masih berusia 6 tahun.
Entah apa yang ada di benak orang tua itu.
Di usianya yang lanjut, syahwatnya masih menggebu.
Kakek yang harusnya bisa 'ngemong' anak kecil layaknya cucu, justru tega memperlakukannya secara keji.
Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Perbawa Nugraha mengatakan, tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban hingga beberapa kali di waktu berlainan.
Sekitar bulan Juni 2019 lalu, SPD melakukan pelecehan di kamar mandi dengan modus menyuruh korban untuk buang air kecil.
Baca: Pelaku Pemerkosaan Lari & Menyerahkan Diri setelah Korban Batuk-batuk dan Ngaku Idap Corona
Baca: Duh, Pria Ini Ikat kaki dan Tangan Anak Tiri Lalu Menyeretnya dan Merudapaksa di Kebun
Baca: Andre Rosiade Gerebek PSK Disebut DPW PKS Sumbar Gimik untuk Pilkada: Dia Sudah Biasa Lakukan Itu
Lalu di waktu yang berbeda pelaku kembali melakukan aksi di tempat yang sama.
Yang ironis, tersangka melecehkan korban di ruang ibadah dalam rumah dengan modus menyuruh anak kecil itu tiduran.
"Modus operandi dengan cara pelaku membujuk dan merayu korban untuk dicabuli," katanya.