Polisi Bongkar Wisata Seks 'Halal' di Bogor, Tarif Kawin Kontrak Mulai Rp 500 Ribu sampai Rp 10 Juta
Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus kawin kontrak dan dipekerjakan sebagai PSK di wilayah Puncak, Bogor.
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak dan dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferry Sambo dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (15/2/2020).
"Pada kesempatan ini, Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak atau short time di wilayah Puncak Bogor," kata Ferry.
"Wisata seks 'halal' di Puncak ini kemudian sudah menjadi isu internasional sehingga kami berusaha melakukan penyelidikan di Puncak," lanjutnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 4 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka yang ditangkap adalah Nunung Nurhayati, Oom komariah alias Rahma, Saleh dan Devi Octa Renaldi.
Keempat tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda.
Satu tersangka lainnya bernama Almasoud Abdul Azis yang merupakan warga negara asing.
Ia berperan sebagai pemesan perempuan, namun ia kini telah didepotasi ke negara asalnya.
"Kemudian terungkaplah jaringan, di mana dari hasil penyelidikan tersebut kita menangkap dua penyedia perempuan di wilayah Puncak."