Kamis, 28 Agustus 2025

Utang Rp 12 Juta Lunas, Mantan Pacar yang Hajar Penyiar Radio Tetap Jalani Masa Percobaan 3 Bulan

Nasib utang yang dimiliki pelaku tindak penganiayaan, AM (24) terhadap mantan pacarnya, YP (24) tampaknya menemui titik terang.

Editor: Noorchasanah A
Shutterstock
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Nasib utang yang dimiliki pelaku tindak penganiayaan, AM (24) terhadap mantan pacarnya, YP (24) tampaknya menemui titik terang.

Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Boxgie Agus Santoso menyampaikan utang yang dimiliki AM (24) terhadap YP sudah lunas.

AM diduga memiliki utang sebesar Rp 12 juta kepada YP selama mereka menjalin hubungan pacaran.

"Utang piutang sudah lunas," ujar Boxgie kepada TribunSolo.com, Kamis (20/2/2020).

"Yang jelas masalah cekcok, ada keributan terus yang cewek memutuskan hubungan dengan pacarnya lewat WhatsApp setelah itu mereka ketemuan terus ada pemukulan," imbuhnya membeberkan.

Boxgie mengatakan pelaku juga telah divonis Pengadilan Negeri Sukoharjo hukuman pidana satu bulan dalam masa percobaan tiga bulan atas dasar penganiayaan ringan.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan