Tragedi Susur Sungai
UPDATE Tragedi Susur Sungai: 1 Orang Ditetapkan Tersangka, Kegiatan Tanpa Izin Pengelola Outbound
Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tersebut. Pencarian seorang siswa dilanjutkan besok pagi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Yuliyanto melanjutkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terangnya.
Adapun IYA (36) kelahiran Sleman seorang pembina pramuka sekaligus sebagai guru olahraga dari SMP N 1 Turi.
Yuliyanto menekankan bahwa tersangka IYA-lah yang meninggalkan para siswa di sungai.
Pasal yang didikenakan adalah 359 KUHP kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka.
• Kesaksian Korban Susur Sungai SMPN 1 Turi yang Selamat : Sempat Hanyut dan Diselamatkan Temannya
Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terkait apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka, Yuli menuturkan bahwa itu tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Ia pun juga menjelaskan bahwa polisi belum meminta keterangan dari siswa karena mereka masih mengalami trauma atas kejadian kemarin.
"Kita akan proaktif mendatangi mereka untuk melakukan pemeriksaan. Dari Polda DIY juga menyiapkan petugas untuk trauma healing. Besok ketika sudah masuk sekolah ada terapi secara psikologis kepada anak-anak itu," paparnya.
Terkait pemeriksaan kepada kwarcab kabupaten, itu terkait bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan termasuk management risiko kegiatan pramuka.
Kegiatan susur sungai tanpa persetujuan pihak pengelola
Sungai Sempor yang digunakan sebagai lokasi susur sungai para siswa SMP N 1 Turi sering dimanfaatkan sebagai lokasi outbound.
Bahkan ada pengelolaan secara terorganisir untuk memandu wisatawan yang datang.
Dudung Laksono, pengelola Outbond Sungai Sempor di Dusun Dukuh, Donokerto, Turi menjelaskan bahwa tak pemberitahuan dari pihak sekolah dalam susur sungai pada Jumat (21/2/2020) kemarin.
• BREAKING NEWS : Polda DIY Tetapkan 1 Orang Tersangka dalam Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi
Ia menerangkan, dalam susur sungai yang direkomendasikannya pun hanya berjarak 500 meter, dengan kedalaman selutut orang dewasa.