Kamis, 11 September 2025

Edarkan Uang Palsu, Dua Siswa SMA Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar

Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe kini telah mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat peredaran uang palsu.

Editor: Hendra Gunawan
Serambi Indonesia
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang memperlihatkan barang bukti pada kasus peredaran uang palsu. 

Laporan wartawan Serambinews.com, Saiful Bahri

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe kini telah mengamankan dua pelajar yang diduga terlibat peredaran uang palsu.

Kedua tersangka satunya masih berusia 17 tahun dan berasal dari Aceh Timur.

Sedangkan satu tersangka lagi berinisial MS (19) asal Langkahan, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, saat konferensi pers, Selasa (26/2/2020), menyatakan kedua tersangka ditangkap pada Minggu (23/2/2020).

Penangkapan keduanya di kawasan Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Sesuai hasil pemeriksaan awal, pada tahun ini, keduanya telah menggunakan uang palsu sebanyak dua kali, yakni di Kota Langsa dan Aceh Utara.

Didasari hasil penyidikan dan barang bukti yang telah diamankan, maka keduanya pun dibidik dengan Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Sub Pasal 55 KUHPidana.

Baca: Dua Siswa SMA Edarkan Uang Palsu, Bosnya Kabur

Baca: Kronologi Penangkapan Pelaku yang Buang Sesajen di Bengawan Solo, Begini Ceritanya

Sehingga tersangka pun terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Sedangkan dalam kasus ini penyidik juga membidik dengan Undang-Undang Peradilan Pidana Anak, sehubungan salah satu tersangka masih anak di bawah umur.

"Kini keduanya masih ditahan untuk proses hukum lanjutan," pungkas AKBP Ari Lasta Irawan.

Sebelumnya, AKBP Ari Lasta Irawan, didampingi Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, menceritakan kronologis perkara ini.

Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan seorang pemilik warung di kawasan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Dimana pemilik warung tersebut sudah tertipu oleh kedua tersangka.

Didasari laporan tersebut, maka pihaknya langsung melakukan pengembangan.

Makanya pada 23 Februari 2020, berhasil menangkap kedua tersangka yang masih menjadi siswa kelas satu dan kelas dua SMA.

Keduanya ditangkap di kawasan Lancok, Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Sedangkan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, diawali mereka mendapatkan uang palsu pecahan Rp 20 ribu dari seseorang di Aceh Timur.

Selanjutnya mereka membelanjakan di warung-warung, seperti membeli minuman, makanan hingga membeli BBM enceran.

"Sehingga yang diberikan oleh tersangka adalah uang palsu, sedangkan uang kembalian adalah uang asli," ujar AKBP Ari Lasta Irawan.

Untuk peran kedua tersangka berbeda, dimana tersangka yang berusia 17 tahun selaku pengambil uang palsu pecahan Rp 20 ribu dari seseorang di Aceh Timur.

Lalu tersangka yang berumur 17 tahun tersebut mengajak MS untuk membelanjakan uang palsu tersebut dengan tujuan mendapatkan kembalian uang asli.

Jadi saat mereka beraksi, sebut AKBP Ari Lasta Irawan, MS berperan membawa sepeda motor.

Ia menerima perintah dari tersangka yang masih berusia 17 tahun tersebut untuk berhenti di kios-kios yang akan dilakukan pembelian dengan uang palsu.

Selanjutnya tersangka yang berusia 17 tahun itu berbelanja, seperti makanan, minuman, dan BBM eceran yang tujuannya untuk mendapat pengembalian uang asli.

Untuk barang bukti yang sudah diamankan dalam kasus ini adalah satu tas sandang, 55 lembar uang pecahan Rp 20 ribu yang diduga palsu.

Kemudian 20 lembar uang pecahan Rp 10 ribu asli yang merupakan hasil kembalian, 62 lembar yang pecahan Rp 5 ribu asli yang merupakan hasil kembalian.

Selanjutnya 15 lembar uang pecahan Rp 2 ribu asli yang merupakan hasil kembalian dan satu unit sepeda motor Honda Vario. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Ini Ancaman Hukuman 2 Pelajar Tersangka Peredaran Uang Palsu, Kini Ditahan di Mapolres Lhokseumawe,

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan