Berita Viral
Viral Video Nyetir Mobil Sambil Berdiri, Pelaku Diciduk Polisi dan Ini Hukuman yang Diberikan
Video yang menunjukkan aksi koboi pengendara mobil viral di media sosial. Diketahui rekaman tersebut diambil di Jalan Tol Makassar beberapa waktu lalu
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Video yang menunjukkan aksi koboi pengendara mobil viral di media sosial.
Diketahui rekaman tersebut diambil di Jalan Tol Makassar beberapa waktu lalu.
Dalam rekaman berdurasi 40 detik ini memperlihatkan seorang pria pengendara mobil berwarna merah tampak membuka pintu mobilnya saat berada di jalan.
Tidak berhenti di situ, pria yang diketahui bernama Muhammad Islam nekat keluar dari dalam mobil dan terus melaju.
"Ini di jalan tol, astaga," ucap pengendara lain yang merekam aksi koboi Muhammad.
Selain itu mobil tersebut sempat hampir bersenggolan dengan mobil pickup berwarna hitam di jalur yang sama.
Baca: Video Viral Deretan Kendaraan Pribadi Hadang Laju 2 Bus TransJakarta, Perekam Beberkan Ceritanya
Baca: VIRAL Kabar Penculikan Bayi di Angkot Dipastikan Hoaks, Penyebar Ternyata Sang Ibu, Ini Motifnya
Baca: VIRAL Resepsi Pernikahan Ibu dan Tiga Anaknya Digelar Bersamaan, Tamu Terima 4 Undangan Sekaligus

Wadirlantas Polda Sumsesl, AKBP Soliyah menjelaskan pasca kejadian pihaknya berkoordinasi dengan pengelola tol untuk melacak keberadaan mobil yang ditumpangi Muhammad.
Menurut Soliyah apa yang dilakukan pelaku bisa membahayakan dirinya sendiri dan orang lain.
"Di mana aksi tersebut membahayakan. Selain itu juga aksi tersebut melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan" ucapnya dikutip dari channel YouTube tvOneNews, Minggu (1/3/2020).
Untuk itu pihak kepolisian telah menjatuhkan hukuman tilang kepada Muhammad.
Muhammad dinilai telah melanggar dua pasal sekaligus, yakini 106 ayat (1) yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dan 289 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak
mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Baca: Viral Kedai Makan Sepuasnya Bayar Seikhlasnya, Ini Cerita Perjuangan sang Pemilik
Baca: VIRAL Wisuda Bawa Sayur Dagangan, Pemuda Karanganyar Ingin Motivasi Pemuda: Tak Ada Batasan Asal Mau
Baca: Ingat Driver Ojol Viral yang Motor & HPnya Rusak? Ini Kabar Barunya, Rumah Berubah Jadi Layak Huni!
Atas tindakan nekatnya tersebut Muhammad menyadari kesalahannya.
Saya minta atas perbuatan saya di jalan tol yang bisa menganggu pengendara lainnya. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," katanya.
Kepada pihak kepolisian ia mengaku iseng untuk melakukan aksi koboi tersebut.
Muhammad berdalih apa yang ia lakukan untuk meregangkan badan karena kelelahan setelah menjemput sang istri di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar beberapa hari yang lalu.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)