Senin, 22 September 2025

Pendeta Jadi Tersangka Rudapaksa Jemaatnya Sejak Korban Kanak-kanak, Kini Kondisinya Jantungan

Kondisi pendeta HL (50) yang ditahan penyidik Polda Jatim karena terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis

Editor: Hendra Gunawan
Luhur Pambudi/Surya
Perwakilan keluarga korban menunjukkan laporan dugaan pemerkosaan ke Polda Jatim pekan lalu. Foto kanan : pendeta HL terduga pemerkosa jemaat perempuan ditangkap penyidik. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kondisi pendeta HL (50) yang ditahan penyidik Polda Jatim karena terkait dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial IW (26).

Menurut pengacaranya, Jefri Simatupang, pendeta HL memiliki riwayat sakit jantung dan ketika tidur membutuhkan alat pernafasan.

Melihat kondisi kesehatan sang pendeta HL, pihak keluarga pendeta, kata Jefri, mengajukan penangguhan penahan dengan jaminan istri sang pendeta.

Setelah ditangkap dan ditahan oleh pihak penyidik, kesehatan pendeta HL dalam pengawasan dokter.

Jefri mengatakan, usulan pengajuan penangguhan penahanan tersebut sudah disampaikan kepada pihak Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020) kemarin.

Baca: Prewedding Felicya Angelista dan Hito Caesar Berkonsep Ala Pengantin Jawa, Intip Foto-fotonya

Baca: Setelah Dinyatakan Negatif Narkoba, Ririn Ekawati Dibawa ke BNN Lido: Saya Hanya Ikuti Prosedur

Baca: Takut Virus Corona, Wanita Tiongkok Panaskan Uang Rp 6,5 Juta di Microwave, Kini Nasibnya Malah Apes

Baca: 7 Peran Legendaris Park Seo Joon di Drama dan Film, dari Itaewon Class hingga Fight My Way

"Kami punya rekam mediknya, bahwa memang beliau sakit jantung," ujar Jefri saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3/2020).

Menurut Jefri, kondisi kesehatan kliennya terbilang riskan.

Beberapa kali kumat dan masih terus diawasi oleh tim dokter.

"Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernafasan.

Dan kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol.

Dan yang kedua saat diperiksa kesehatan tekanan darahnya 190," tuturnya.

Jefri mengatakan, akan tetap menghargai proses hukum yang terus bergulir di kepolisian.

Termasuk memasrahkan sepenuhnya usulan penangguhan penahanan tersebut, apakah diterima atau sebaliknya.

"Itu pun klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum.

Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian," bebernya.

Belum beri jawaban

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait pengajuan penangguhan penahanan tersebut.

Pasalnya, ia belum memperoleh laporan tersebut dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim.

"Belum dapat konfirmasi dan bahan release dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Trunoyudo.

SURYA.co.id mencoba menghubungi Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, namun belum ada respon.

Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.

Laporan polisi itu bernomor: LPB/155/II/2020/UM/SPKT yang dilakukan pada Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.

Pendeta HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa IW hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis.

Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat berusia di bawah umur, yakni sekitar 12 tahun.

Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali, diduga pendeta HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.

Kronologi terbongkarnya perbuatan pendeta HL memerkosa IW selama 7 tahun terjadi saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.

Pasangan ini diminta orang tuanya menggelar proses sakral dalam tradisi agama di tempat ibadah yang dipimpin pendeta HL.

Namun, korban menolak acara sakral tersebut digelar di tempat ibadah tersebut.

"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," ungkap perwakilan keluarga IW, Jeannie Latumahina saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020) kemarin.

Dari penolakan itulah, pendeta HL dilaporkan ke Polda Jatim.
Pihak orangtua korban yang shock karena tidak mengetahui sama sekali perbuatan pendeta HL selama tujuh tahun.

Janggal

Selain menghormati proses hukum yang bergulir, Jefri akan menghargai hak-hak korban.

Kendati begitu, pihaknya ingin mengklarifikasi sejumlah dugaan yang tak mendasar diarahkan pada kliennya.

Di antaranya, perihal lamanya waktu dugaan kekerasan seksual yang disangkakan kepada kliennya serta dugaan adanya pemerkosaan yang sejatinya tidak benar.

"Kalau kami melihat dari kasus, tentu kami bantah, terjadi pencabulan selama 17 tahun.

Yang kedua, ada pemberitaan bahwa ada pemerkosaan itu tidak ada," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3/2020).

Jefri berharap kepolisian tetap objektif dalam memproses kasus tersebut.

"Lalu pertanyaannya apakah ada pencabulan? Itu yang sedang kami cari.

Ada atau tidak ada pencabulan, pembuktiannya di pengadilan," tuturnya.

Bilamana proses hukum nantinya membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan hal yang dituduhkan, Jefri berharap, kliennya bisa dibebaskan.

Namun bila memang terbukti sebaliknya, kliennya siap diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami siap untuk membuka kebenaran.

Kebenaran itu seperti apa, ya nanti akan kita buka, biarkan juga polisi yang diwakili jaksa untuk membuka bukti-buktinya apa.

Dan kami siap untuk membela hak-hak hukum, kalau memang klien kami bisa dibuktikan bersalah dan melakukan secara hukum silahkan dihukum.

Tapi kalau tidak terbukti, maka kami minta klien kami dibebaskan," pungkasnya. (Luhur Pambudi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KONDISI Pendeta HL Terduga Pemerkosa Jemaat, Punya Sakit Jantung & Tidur Pakai Alat Pernafasan

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan