Jumat, 22 Agustus 2025

UPDATE Dugaan Pelecehan Siswi SMK yang Videonya Viral: 5 Pelaku Jadi Tersangka, Alasannya Bercanda

Lima siswa SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap pula fakta pelaku dan korban teman akrab.

Penulis: Daryono
Editor: Wulan Kurnia Putri
Pennington Country Sheriff's Office, TribunManado.com
Ilustrasi penjara (kiri), pelajar pelaku pelecehan tengah diperiksa polisi (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi masih terus melakukan penyelidikan dugaan pelecehan siswi SMK di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Penyelidikan dilakukan setelah video dugaan pelecehan siswi SMK itu viral di media sosial.

Hari ini, Selasa (10/3/2020, polisi telah menetapkan lima siswa SMK yang merupakan pelaku sebagai tersangka. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap pula sejumlah fakta. 

Di antaranya, pelaku merupakan teman akrab korban. 

Mereka mengaku apa yang mereka lakukan hanya sebagai candaan. 

Berikut rangkumannya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Selasa (10/3/2020):

1. Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan lima siswa SMK di Bolmong sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap siswi yang viral di medsos.

Lima tersangka yang ditetapkan terdiri tiga orang laki-laki dan dua perempuan.

Mereka berusia 16 dan 17 tahun. 

Kelimanya masing-masing dengan inisialnya PL, NP, RM, NR, dan PN,

Dikutip dari TribunManado, Kapolres Bolmong, AKBP Indra Pramana mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pihaknya Selasa (10/3/2020) siang.

"Alat bukti cukup untuk penetapan tersangka," kata dia.

Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana
Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana (Tribun manado / Arthur Rompis)

Meski ditetapkan sebagai tersangka, para siswa itu tidak ditahan karena mereka masih bersekolah. 

Ia mengungkapkan, lima siswa ini masih berpeluang peroleh keringanan melalui proses diversi.

"Meski demikian, proses tersebut tidak meniadakan unsur pidana yang dilakukan," katanya.

Sementara mengutip Kompas.com, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abbast mengatakan para pelaku diduga melanggar Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya.

2. Pelaku Mengaku hanya Bercanda

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengaku melakukan aksi penggerayangan atau pelecehan seksual itu sebagai bahan candaan.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abbast mengatakan aksi itu dilakukan untuk sebagai candaan sambil menunggu guru.

"Jadi, saat itu ruang kelas kosong atau belum ada guru," katanya, kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

3. Pelaku Teman Akrab Korban

Polisi menyebut lima tersangka pelaku pelecehan yang menggerayangi tubuh siswi SMK di Bolaang Mongondow adalah sahabat akrab.

"Mereka kawan sekelas," kata Kapolres Bolmong, AKBP Indra Pramana dilansir Tribun Manado sebagiaman dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Indra mengatakan dari pengakuan lima tersangka dan korban, peristiwa tersebut hanya candaan.

Awalnya korban yakni R (17) tak mempermasalah peristiwa tersebut.

pelaku dan korban menjalani pemeriksaan di ruang terpisah
pelaku dan korban menjalani pemeriksaan di ruang terpisah (arthur rompis/tribun manado)

Namun setelah video itu viral, orang tua R mengatahui dan merasa keberatan.

Video itu tersebar setelah satu siswa perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka mengunggahnya di story WhatsApp.

"Seorang siswa perempuan berinisial NR menaruh video itu di story WA nya kemudian tersebarlah," kata dia.

Saat ini pihaknya akan menelusuri penyebar video tersebut.

4. Peran Tersangka

Masih mengutip Kompas.com, Kasat Reskrim Polsek Bolaang, AKP M Ali Tahir menjelaskan peran lima tersangka pelecehan.

Seorang siswi berinisial RS (17) adalah yang merekam video itu.

Sementara siswa pria N (17) yang memegang kaki korban.

Sedangkan PS (16) adalah siswa pria yang memegang lengan kiri korban dan NR (17), siswa wanita yang memegang lengan kanan korban.

Untuk tangan yang meraba alat sensitif korban adalah dua siswi wanita yakni PN (17) dan NR.

"Pengakuannya mereka hanya bercanda," kata dia.

Tak hanya lima siswa dan korban yang diperiksa.

Kepala sekolah mereka juga memenuhi pemeriksaan di Polsek Bolaang.

Saat ditemui Tribun Manado, Selasa (10/3/2020), ia letih dan matanya terlihat merah.

Ia mengaku sulit tidur gara-gara memikirkan kasus tersebut.

Bersama seorang guru, dirinya memenuhi pemeriksaan di Polsek Bolaang.

"Minta maaf pak saya belum bisa kasih komentar, saya terpukul," kata dia di Kantor Polres Bolmong.

5. Warganet Diimbau Tak Sebar Video

Melalui media sosial resmi @KomnasPerempuan juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video pelecehan seksual yang dialami siswi SMK tersebut.

Sementara jika sudah menyimpan atau mengunggah video tersebut, Komnas Perempuan meminta masyarakat untuk menghapusnya.

"Dear tweeps, buat kamu yang masih menyimpan/mengunggah video pelecehan seksual, mohon dihapus dan tidak disebarluaskan lagi."

"Saat ini, kasusnya sudah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolaang Mongondow

@kpp_pa"

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmavati.

Pasalnya, video tersebut mengandung identitas korban.

"Terakhir, saya tegaskan kepada teman-teman untuk tidak menyebarkan video yang menampilkan identitas anak korban, sesuai dengan Pasal 64(i) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Menteri Bintang dikutip laman resmi Twitter @kpp_pa.

Lebih lanjut, Menteri Bintang menjelaskan jika kasus pelecehan ini sudah ditangani Deputi Bidang Perlindungan Anak beserta Unit Cyber Crime Bareskrim Polri.

Kasus ini terungkap pertama kali setelah video dugaan pelecehan itu viral

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lima siswa pelaku dan korban. 

Amatan Tribun, lima siswa dan korban menjalani pemeriksaan terpisah.

Ke limanya di ruangan sebelah kiri dan korban sebelah kanan ruangan Reskrim.

Mereka tampak tertunduk lesu.

Dua siswi lainnya terlihat menutupi mulut dengan kain.

Sementara siswi korban nampak memberi keterangan pada polisi sambil meneteskan air mata.

(Tribunnews.com/Daryono) (TribunManado) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan