Kamis, 28 Agustus 2025

FAKTA WN Belanda Aniaya Nelayan di NTT: Tak Terima Rumahnya Disebut Sampah hingga Sama-sama Mabuk

Seorang warga negara Belanda berinisial EJ diamankan pihak kepolisian lantaran menganiaya Soleman Kay (50) warga Kabupaten Rote Ndao, NTT.

TribunKaltim
Ilustrasi Penganiayaan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga negara Belanda berinisial EJ diamankan pihak kepolisian lantaran menganiaya Soleman Kay (50) warga Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penganiayaan tersebut bermula saat keduanya bertemu di Hotel Torosa, Desa Nemberala pada Rabu (4/3/2020) sekira pukul 22.30 WITA.

Saat bertemu, keduanya sama-sama tengah mengonsumsi minuman keras.

EJ dan Soleman saling mengenal, bahkan mereka tinggal berdekatan.

Diketahui, EJ menyewa lahan milik Soleman dan meminta pria yang bekerja sebagai nelayan tersebut untuk membangun bungalow.

Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. (net)

Alasan EJ Aniaya Soleman

Mengutip dari Kompas.com, Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aipda Anam Nurcahyo mengatakan, penganiayaan itu terjadi lantaran salah paham setelah keduanya mengonsumsi minuman keras.

Menurut Anam, EJ menyewa tanah milik Soleman untuk membangun tempat peristirahatan atau bunglow.

"Warga negara Belanda ini menyewa lahan milik korban dan yang kerja (membangun) bunglow itu korban juga," terang Anam.

Kemudian EJ mengaku tak puas dengan bangunan yang dibuat oleh Soleman.

Ia pun menyampaikan kekecewaannya tersebut kepada Soleman.

"Soleman ini salah kerja dan tidak sesuai keinginan EJ, sehingga terjadi pertengkaran," kata Anam.

Lantaran terpengaruh alkohol, EJ pun lantas menganiaya Soleman.

"Saat terjadi salah paham, keudanya pun cekcok, apalagi memang keduanya dalam pengawsan miras."

"Sehingga berujung penganiayaan itu," terang Anam.

Baca: Candra Jadi Korban Salah Sasaran, Dia Dianiaya Hingga Tewas di Depan Istri, Anak dan Menantunya

Baca: Anak Aniaya Ayah Kandung Hingga Babak Belur Pakai Kayu dan Batu di Lamongan

Kronologi Penganiayaan

Mengutip dari Kompas.com, insiden pemukulan itu bermula saat EJ dan Soleman terlibat cekcok .

Dalam cekcok tersebut, Soleman menyebut bahwa properti yang dibangun warga negara Belanda itu sampah.

Tak terima dengan perkataan Soleman, EJ pun kemudian memukul wajah Soleman.

"Pelaku memukul korban menggunakan tangan sebanyak tiga kali pada bagian wajah korban."

"Sehingga mengakibatkan korban mengalami memar dan luka pada bagian pelipis mata kanan," terang Anam.

Baca: Gara-gara Tanda Merah Dipaha dan Ditolak Berhubungan Intim, Suami Aniaya Istri hingga Tewas

Baca: Polisi Ungkap Kasus Viral di Media Sosial Kakek Aniaya Cucu di Rahong Utara, Korban Alami Luka Berat

Soleman Lapor Polisi

Tak terima dengan penganiayaan yang dilakukan EJ terhadap dirinya, Soleman memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Soleman melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Rote Barat.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/04/III/ResRN/SekRB Tanggal 4 Maret 2020.

Didampingi polisi, Soleman menjalani visum di Puskesmas Rote Barat.

"Pelaku warga negara asing telah ditahan Polres Rote Ndao selama 20 hari dari tanggal 8 Maret 2020 sampai dengan tanggal 27 Maret 2020," jelas Anam.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan