Sabtu, 6 September 2025

Terjadi di Jam Istirahat, Tersangka Pelecehan Siswi SMK di Bolmong Sulut Bertambah jika Bukti Kuat

Tersangka kasus pelecehan seksual di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kemungkinan bisa bertambah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
News Law
ILUSTRASI pelecehan seksual 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pelecehan seksual di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kemungkinan bisa bertambah.

Kapolres Bolaang Mongondow, AKBP Indra Pramana mengatakan, tersangka bertambah jika ada bukti dan petunjuk yang kuat pada kasus tersebut.

"Jika sepanjang proses ini kemudian akan berkembang, kita dapat keterangan lagi, bukti-bukti yang kuat, akan kita kembangkan ke sana," kata Indra saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Saat ini pihaknya tengah fokus untuk mendalami asal mula peristiwa tersebut bisa viral di media sosial.

"Sekarang kita lagi fokus penanganan kasus awalnya dulu."

"Kita fokuskan yang sudah terviralkan itu," ungkap Indra.

Baca: Ayah Korban Siswi SMK yang Digerayangi Paksa Angkat Bicara: Orang Tua Siapa yang Tak Sakit Hati?

Baca: 5 Tersangka Pelecehan Siswi SMK di Bolaang Mongondow Tak Ditahan, Polisi Terapkan Wajib Lapor

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah memproses berkas yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sekarang masih dalam proses. Kami usahakan secepatnya."

"Tapi, kami tidak bisa berandai-andai karena penyidikan adalah masalah nasib orang," jelasnya.

"Kami berproses sesuai prosedur yang ada," lanjut Indra.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Kompas.com)

Terjadi Saat Ujian Tengah Semester

Kepala Dinas Pendidikan Daerah Sulawesi Utara, Grace menyebut, kejadian tersebut terjadi pada 26 Februari 2020, saat jam istirahat ujian tengah semester.

"Jadi, siapa memviralkan itu urusan pihak berwajib."

"Yang memviralkan video tersebut dari lima orang itu."

"Saya tidak etis mengungkapkan sumbernya, itu menurut dari kepala sekolah," ujar Grace, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Baca: Fakta Kasus Siswi SMK Digerayangi Temannya, 5 Pelajar Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Sebabnya

Baca: Polisi Ungkap Motif 5 Tersangka Pelecehan Siswi SMK, Pelaku Tak Ditahan, Ini Alasannya

Rencananya, kepala sekolah dari korban dan pelaku bertemu dengannya Kamis ini.

"Sudah dipanggil, besok (Kamis) kepala sekolahnya saya panggil lagi ke sini untuk cari tahu lebih dalam terkait kasus tersebut," jelasnya.

Grace mengaku, akan mendalami kasus ini dulu, sebelum bicara soal sanksi untuk kepala sekolah dan guru.

"Kita panggil dulu kepala sekolahnya, klarifikasi. Intinya masih berproses," imbuh Grace.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Illustration by Skip Sterling)

5 Tersangka Batal Ditahan

Kelima murid SMK yang melakukan pelecehan seksual pada siswi di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Pihak kepolisian tidak menahan kelima orang tersebut, namun proses hukum dari kasus pelecehan ini akan tetap berjalan.

Adapun tersangka yakni berinisial PL, NP, RM, NR, dan PN, yang merupakan tiga orang laki-laki, dan dua perempuan.

Baca: Siswi SMK di Sidoarjo Jadi Korban Pembunuhan Begal, Jenazahnya Belum Ditemukan

Baca: Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, 5 Murid SMK di Sulawesi Utara Batal Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abbast mengatakan, selain masih di usia sekolah, mereka sudah dijamin oleh pihak pihak keluarga.

Sehingga, pelaku hanya diminta untuk wajib lapor setiap harinya.

"Lima siswa ini sudah ditetapkan tersangka, tapi tidak dilakukan penahanan, karena statusnya masih usia sekolah."

"Kemudian, ada jaminan dari orangtua pihak keluarga daripada para pelaku."

"Terhadap kelima pelaku ini diwajibkan untuk wajib lapor setiap hari," jelas Jules, dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Polisi sudah mengamankan ponsel yang digunakan untuk merekam aksi tersebut sebagai barang bukti.

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (YouTube/Dear Diary)

Pelaku dikenakan Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Itu pasal pokoknya. Tapi, ada yang dikenakan Pasal 55 KUHP, turut serta membantu pegang tangan, kaki. Dikenakan oleh penyidiknya Pasal 55. Prosesnya tetap berjalan," jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih mendalami motif lain dari kelima pelaku yang tega melecehkan temannya untuk bahan candaan.

"Motifnya masih terus kita dalami terkait motif pelaku."

"Barangkali ada motif lain tidak sekedar bercanda," ujarnya.

"Untuk pihak sekolah rencananya kita akan lakukan pemanggilan juga untuk kita ambil keterangan," ungkap Jules.

Baca: Lima Tersangka Kasus Siswi SMK Digerayangi Paksa di Bolaang Mongondow Tidak Ditahan

Baca: Tak Hanya Ikut Gerayangi Siswi SMK, Pelaku yang Juga Sahabat Terbukti Lakukan Peran Terparah Ini

Jules menyebut, kejadian tersebut bermula saat seorang pelaku mengunggah video di story WhatsApp.

"Sebenarnya hal itu terjadi sejak Rabu (26/2/2020), dan baru di upload oleh salah satu pelaku di story WA pada hari Senin (9/3/2020) kemarin, dan di copy oleh pengguna medsos lainnya, dan disebarkan ke facebook," jelas Jules.

Ia kemudian mengimbau, para orangtua dan pihak sekolah untuk mengawasi anak demi generasi penerus yang baik.

"Baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah, mari kita jaga pergaulan anak kita, dan kami harapkan, ini kasus yang terakhir di Sulut, dan tidak terjadi lagi," harapnya.

(Tribunnnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan