Virus Corona
Sudah Menyebar di 8 Provinsi, Gubernur NTT Larangan ASN ke Luar Daerah untuk Mencegah Virus Corona
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi tak bertugas ke luar daerah.
Editor:
Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi tak bertugas ke luar daerah.
"Instruksi Bapak Gubernur NTT itu dikeluarkan sejak tadi malam, untuk mencegah virus corona," ungkap Kepala Biro Humas Setda NTT Marius Ardu Jelamu kepada Kompas.com di Kupang, Minggu (15/3/2020).
• UPDATE: Perkembangan Virus Corona yang Tersebar di 141 Negara, Pasien Berhasil Sembuh Lebih Banyak
Gubernur NTT, kata dia, telah menginstruksikan pada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menugaskan ASN ke luar NTT.
Seluruh surat perjalanan dinas ke luar daerah yang telah terbit pun diminta dibatalkan.
Marius tak memerinci sampai kapan larangan itu berlaku.
"Instruksi tertulis akan segera diterbitkan dan para ASN harus melaksanakan instruksi gubernur tersebut," tuturnya.

Imbauan itu juga disampaikan kepada para bupati dan wali kota. Seluruh ASN di kabupaten dan kota di NTT diminta tak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.
"Mengingat saat ini, sudah ada 8 provinsi di Indonesia, telah terpapar virus corona," ujar Marius.
• Arahan Presiden Joko Widodo Terkait Virus Corona untuk Pemda: Liburkan Sekolah Hingga Layanan Pasien
Sebelumnya diberitakan, juru bicara penanganan corona Achmad Yurianto mengatakan, kasus virus corona ( Covid-19) tersebar di delapan provinsi di Indonesia.
Yuri menjelaskan, delapan wilayah itu adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara dan Banten.