virus corona
Pemkab Banjar Kalsel Tetapkan Status Siaga Darurat Virus Corona Selama 3 Bulan
Sekda Banjar mengimbau masyarakat agar tidak perlu panik atau khawatir berlebihan dalam menanggapi fakta terkait wabah virus corona
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporam Wartawan Banjarmasin Post Nia Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, BANJAR - Antisipasi penyebaran Corona virus, Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar pertemuan lagi, Selasa (17/3/2020).
Kegiatan itu dipimpin Sekda Banjar, H Mokhamad hilman, dihadiri Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, Kajari Banjar Muji Martopo, Dandim 1006/ Martapura Letkol Arm Siswo Budiarto S.I.P, M.M, M.I, Pol.
Sekda Banjar pada kesempatan itu mengimbau masyarakat agar tidak perlu panik atau khawatir berlebihan dalam menanggapi fakta terkait wabah virus corona.
Ia mengatakan pertemuan digelar untuk menindaklanjuti terkait wabah virus corona, sekaligus penetapan satuan tugas siaga bencana non alam Corona Virus 19.
Bupati Banjar ditunjuk selaku Penanggungjawab dan Sekda Banjar selaku Ketua Pelaksana Satgas, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar selaku Sekretaris dan juru bicara.
Wakil Bupati Banjar, Ketua DPRD Banjar, Kajari Kabupaten Banjar, Kapolres Banjar dan Dandim 1006/Martapura, masing-masing menjadi pengarah.
Baca: Pernyataan Trump yang Sebut Corona Sebagai Chinese Virus Bikin China Berang
Baca: Persik Kediri Belum Menang di Liga 1 2020, Akan Gelar TC Untuk Perkuat Chemistry Antar Pemain
Baca: Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Salah Satunya Positif Narkoba
Kabupaten Banjar pun menetapkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam saat Senin (16/3/2020) dan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banjar.
“Penetapan status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020 hingga 30 Juni 2020 mendatang, jadi selama kurang lebih 3 bulan,” sebut Sekda Banjar H Mokhamad hilman.
HM. Hilman menambahkan Pemkab Banjar juga telah menunda perjalanan dinas bagi para ASN selama 3 minggu untuk mencegah masuknya virus ini.
Di edaran dan imbauan tersebut juga meminta agar masyarakat melaksanakan kegiatan religius seperti burdah sebagai bagian dari tolak bala, bahkan juga akan dilaksanakan di seluruh lingkup Pemkab Banjar setiap hari Jumat.
“Kami juga membuka hotline 119 bagi masyarakat yang sebelumnya melakukan perjalanan ke daerah yang terinfeksi virus corona untuk melapor. Kita memerlukan kejujuran masyarakat sendiri agar kita bisa mempersiapkan langkah selanjutnya sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 dengan menetapkan orang dalam pengawasan,” katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Niakurniawan)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Pemerintah Kabupaten Banjar Tetapkan Status Siaga Darurat Virus Corona Selama 3 Bulan