Kasus Siswi SMA di Solok 'Digilir' 5 Pria, Tersangka Mengaku Sudah Rencanakan Jauh-jauh Hari
Dari hasil pemeriksaannya, HZ mengaku telah merencanakan aksi bejatnya tersebut jauh-jauh hari
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, SOLOK - Kasus rudapaksa terjadi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Korbannya yakni siswi SMA di kabupaten tersebut.
Baca: 144 Pasien Dirawat di RS Darurat Corona Wisma Atlet Kemayoran: 94 PDP, 41 ODP dan 9 Positif
Sementara tersangkanya berinisial HZ (24).
Dari hasil pemeriksaannya, HZ mengaku telah merencanakan aksi bejatnya tersebut jauh-jauh hari.
Bahkan tersangka sengaja mengajak kawan-kawannya untuk memuluskan aksinya.
Dia sampai membuat skenario bersama kawan-kawannya, yakni menunggu di kawasan lapangan sepakbola, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung.
"Aksi itu sudah direncanakan oleh HZ jauh-jauh hari dan mengajak rekannya," kata Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho yang dihubungi Kompas.com, Rabu (25/3/2020).
Azhar menyebutkan tersangka mengenal korban VD (17) melalui media sosial.
Setelah kenal, mereka bertemu dan akhirnya pada Sabtu (21/3/2020) HZ mengajak VD keluar pergi malam minggu.
"Kemudian tersangka mengulur-ulur waktu hingga dini hari dan cuaca hujan," kata Azhar.
Baca: Ini 8 Kegiatan Bupati Karawang Sebelum Umumkan Positif Terinfeksi Virus Corona
Kemudian, tersangka mengajak ke kawasan lapangan sepakbola yang lima rekannya sudah menunggu.
Di sana korban diminta melayani nafsu bejat HZ.
Korban dirudapaksa bergiliran

Baca: 3 Skenario Pemerintah soal Mudik Terkait Pencegahan Sebaran Covid-19: Ada Usulan Pelarangan
Karena tidak mau, akhirnya HZ merudapaksa dengan dibantu empat rekannya, ZF (18), RR (20), SJ (20) dan AR (19) yang memegang kaki dan tangan korban.
Sementara satu rekan lainnya, GML (16) tidak ikut dan hanya menyaksikan saja.
Setelah HZ selesai, empat rekannya lainnya secara bergiliran memperkosa korban.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, VD (17) diduga dirudapaksa secara bergiliran oleh pacar dan empat orang temannya.
Korban diajak pacarnya HZ (24) pergi ke kawasan sepak bola di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Minggu (22/3/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Di sana korban 'digilir' pacar dan empat rekannya lainnya. Kelima tersangka ditangkap Senin (23/3/2020) setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Baca: Satu Pasien Dalam Pengawasan Terkait Covid-19 di Tangerang Meninggal, Dinkes Beri Penjelasan
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Azhar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pengakuan Pacar yang Perkosa Siswi SMA di Solok, Sudah Rencanakan Aksi Jauh-jauh Hari