ASN Otaki Pencurian 360 Dus Masker di Rumah Sakit, Pelaku Kantongi Keuntungan Rp 56 Juta
ISP seorang ASN di rumah sakit Pagelaran Cianjur hanya tertunduk lesu. Ia terancam penjara tujuh tahun
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNEWS.COM, CIANJUR- ISP seorang ASN di rumah sakit Pagelaran Cianjur hanya tertunduk lesu.
Ia terancam penjara tujuh tahun karena mencuri masker dan terancam dipecat dari rumah sakit tempatnya bekerja.
Sedikitpun ia tak menjawab pertanyaan dari jurnalis.
Saat Kapolres menghampirinya, ia menjawab beberapa pertanyaan dengan lirih.
Ia mengatakan mencuri 360 dus dan hasilnya dibagi-bagi untuk tiga orang rekan yang membantu menjualnya.
"Saya mencuri 360 dus, hasilnya dipakai untuk beli motor dan kebutuhan hidup sehari-hari," ujar tersangka.
Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 39 Anggota Kultus Heavens Gate Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri Massal
Baca: FOTO-FOTO Jenazah Ibunda Jokowi Disalatkan dan Diberangkatkan ke Lokasi Pemakaman
Baca: Masuk Zona Merah Covid-19, Pelayanan SIM di Jakarta Ditutup Sementara
Lalu Kapolres bertanya apakah gaji sebagai ASN tak cukup? tersangka hanya menunduk lesu yang diikuti suara riuh dari jurnalis.
Dalam memuluskan aksinya, tersangka dibantu oleh tenaga honorer dan orang luar.
Masker dijual sampai ke wilayah Bogor dan ada juga yang dijual janjian di suatu tempat.
Satreskrim terus menyelidiki masker hasil pencurian yang kabarnya dijual sampai ke wilayah Bogor.
Dari hasil pencurian sebanyak enam kali, para tersangka diketahui telah mengantongi keuntungan sekitar Rp 56 juta.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Begini Pengakuan ASN yang Mencuri Masker di Rumah Sakit Cianjur,