Seorang Ayah di Purbalingga Tega Rudapaksa Putri Sendiri Setelah Tahu Apa yang Dilakukan Adiknya
AKBP Muchammad Syafii Maulla mengatakan, awalnya korban disetubuhi oleh pamannya berinisial RST.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PURBALINGGA - Nasib lu menimpa seorang gadis 12 tahun, ia menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung dan paman sediri di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Kedua pelaku tersebut berinisial RST dan TTN.
Dua pelaku sudah ditangkap Polres Purbalingga, belum lama ini.
Mereka pun tertunduk saat gelar perkara pada Kamis (2/4/2020).
Kakak beradik itu diam seribu bahasa.
Kapolres Purbalingga, AKBP Muchammad Syafii Maulla mengatakan, awalnya korban disetubuhi oleh pamannya berinisial RST.
Baca: Perppu Penanganan Corona Dinilai Pangkas Kewenangan DPR
Baca: Firli Bahuri: Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Sudah Diajukan Sejak Zaman Agus Rahardjo Dkk
Baca: UPDATE: BKN Sebut Ada 65 ASN Terdeteksi Corona, Tiga Diantaranya Positif
Korban dirudapaksa berulang kali oleh pamannya.
"Kejadiannya cukup lama dan berulang kali."
"Korban pun lupa kapan kejadiannya," tuturnya, Kamis (2/4/2020).
AKBP Syafii menjelaskan, korban diimingi-imingi diberi sejumlah uang setiap mau diajak berhubungan badan oleh pamannya.
"Korban dibujuk oleh pamannya akan diberi uang Rp 10 ribu atau Rp 5 ribu setiap akan diajak berhubungan badan," tutur dia.
Karena tidak kuat dengan perilaku sang paman, kata Kapolres, korban mengadu kepada ayahnya.
Korban ditanya oleh ayahnya mengenai keperawanannya dan hingga pada akhirnya nafsu bejat dilampiaskan.
"Sang ayah bilang coba saya cek. Kemudian ayahnya melakukan sendiri ke korban," tuturnya.
Dia menuturkan, hal itu dilakukan oleh sang ayah saat itu ibu korban tidak berada di rumah.