Rabu, 20 Agustus 2025

Seorang Ayah di Purbalingga Tega Rudapaksa Putri Sendiri Setelah Tahu Apa yang Dilakukan Adiknya

AKBP Muchammad Syafii Maulla mengatakan, awalnya korban disetubuhi oleh pamannya berinisial RST.

Editor: Hendra Gunawan
Rahdian Trijoko Pamungkas/Tribun Jateng
Kapolres Purbalingga AKBP Muchammad Syafii Maulla menunjukkan barang bukti aksi rudapaksa yang dilakukan oleh paman dan ayah korban di Aula Polres Purbalingga, Kamis (2/4/2020). 

Korban pun akhirnya mengadu ke tetangga.

Oleh tetangga korban, dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Purbalingga.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016."

"Ancaman hukuman paling cepat 5 tahun atau paling lama 15 tahun penjara," terangnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)

 Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Anak Ngadu Dirudapaksa Pamannya, Sang Ayah Justru Ikut Melampiaskan Nafsu

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan