Virus Corona
Aturan untuk Kendaraan Pribadi Selama Jakarta PSBB, Penumpang Dibatasi dan Semua Wajib Pakai Masker
Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan untuk kendaraan pribadi terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan untuk kendaraan pribadi terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (9/4/2020).
Dalam pelaksanaan PSBB di Jakarta, pihak kepolisian di bidang lalu lintas telah membuat sejumlah peraturan.
Baca: Polri Akan Razia Kendaraan yang Bandel Selama Berlangsung PSBB di Jakarta
Peraturan mulai berlaku sejak hari pertama pelaksaan PSBB, yakni Jumat (10/4/2020).
Kombes Sambodo menjelaskan peraturan yang diberlakukan untuk para kendaraan pribadi.
Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 18 dari Peraturan Gubernur terkait PSBB.

Berikut sejumlah peraturan bagi kendaraan pribadi selama masa PSBB di Jakarta:
1. Pembatasan jumlah penumpang
Kombes Sambodo menuturkan, kendaraan mobil pribadi untuk penumpang akan dibatasi hanya 50 persen dari jumlah seharusnya.
"Dalam bepergian tersebut ada pembatasan-pembatasan moda transportasi," tutur Kombes Sambodo.
"Sebagaimana telah disampaikan di dalam Pasal 18 Pergub."
"Ini yang pertama untuk kendaraan mobil penumpang pribadi itu dibatasi jumlah maksimalnya hanya 50 persen," tambahnya.
Sehingga bagi pemilik mobil yang berkapasitas tujuh orang hanya boleh dinaiki empat penumpang.
Kemudian bagi mobil berkapasitas lima penumpang hanya diperbolehkan diisi oleh tiga orang.
"Artinya untuk mobil pribadi yang tujuh kursi itu 50 persen," terang Kombes Sambodo.