Minggu, 24 Agustus 2025

Virus Corona

Aturan untuk Kendaraan Pribadi Selama Jakarta PSBB, Penumpang Dibatasi dan Semua Wajib Pakai Masker

Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan aturan untuk kendaraan pribadi terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 

"Berarti penumpang yang diperbolehkan adalah empat orang."

"Kemudian untuk mobil yang lima seater itu diperbolehkan tiga orang," imbuhnya.

Polisi Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya melaksanakan pengawasan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Ir H Juanda, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun 33 titik pengecekan (check point) untuk mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polisi Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya melaksanakan pengawasan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Ir H Juanda, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun 33 titik pengecekan (check point) untuk mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

2. Pengguna Motor Boleh Berboncengan, Namun Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan

Kombes Sambodo melanjutkan, dalam Pasal 18 ayat 5 juga dijelaskan terkait pengguna kendaraan roda dua.

Untuk pengguna sepeda motor pribadi dalam masa PSBB masih diperbolehkan berboncengan.

Namun ada syarat wajib yang harus dipatuhi, yakni baik pengendara maupun penumpang wajib mengenakan masker.

Tak hanya itu, pengguna kendaraan pribadi roda dua yang berboncengan juga diharuskan memakai sarung tangan.

Baca: UPDATE Corona Global 10 April 2020 Pukul 18.30 WIB: Tembus 1,6 Juta, 329 Kasus Baru di Amerika

Baca: UPDATE Corona di DKI Jakarta, Jumat 10 April 2020: Kasus Bertambah 178 Orang

"Kemudian disebutkan dalam Pasal 18 ayat 5, maka penggunaan sepeda motor pribadi untuk berboncengan itu masih diperbolehkan," jelas Kombes Sambodo.

"Asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," lanjutnya.

3. Pengguna Mobil Pribadi Diharuskan Tetap Menggunakan Masker

Tidak hanya pengendara roda dua, pengguna mobil juga diberikan peraturan saat berada di dalam kendaraan.

Kombes Sambodo menyampaikan, mobil penumpang pribadi juga diwajibkan untuk mengenakan masker.

Polisi Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya melaksanakan pengawasan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Ir H Juanda, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun 33 titik pengecekan (check point) untuk mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Polisi Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya melaksanakan pengawasan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jalan Ir H Juanda, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (10/4/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membangun 33 titik pengecekan (check point) untuk mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baik sang sopir maupun penumpang diharuskan tetap menutup mulut dan hidung mereka.

Sehingga mereka diwajibkan memakai masker meskipun berada di dalam mobil.

"Tambahan untuk mobil penumpang pribadi itu juga semuanya wajib menggunakan masker di dalam kendaraan," ungkap Kombes Sambodo.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan