Minggu, 10 Agustus 2025

Virus Corona

Diterapkan, PSBB di Bogor Banyak yang Melanggar, Ridwan Kamil Ungkap Deretan Sanksi Ringan & Berat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membeberkan sanksi ringan dan sanksi berat bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Bogor.

Editor: Talitha Desena Darenti
tangkapan layar YouTube KompasTV
Ridwan Kamil Sebut PSBB di Bogor Masih Banyak yang Langgar 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membeberkan sanksi ringan dan sanksi berat bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Bogor, Jawa Barat.

Seperti yang diberitakan, PSBB di lima wilayah Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020).

Penerapan PSBB diharapkan mampu memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Status ini membuat wilayah yang menerapkan PSBB mengetatkan aturan, termasuk dalam hal transportasi.

Kendati demikian, tidak ada pelarangan arus keluar masuk kota.

Hari pertama penerapan PSBB, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun melakukan peninjauan di Bogor.

 Sempat Protes PSBB Bernada Provokatif, Driver Ojol Ini Kini Dibebaskan, Polisi Ungkap Alasannya

 Hari Ini PSBB Bodebek Diberlakukan, Berikut Daftar Aturan, Usaha yang Dibolehkan Hingga Sanksinya


Pembatasan yang berlaku saat PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan.
Pembatasan yang berlaku saat PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar diterapkan. (ist via tribun jabar)

Ridwan Kamil memantau aktivitas para pengguna jalan di pintu keluar Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).

Ridwan Kamil meminta masyarakat  tetap mengikuti imbauan pemerintah untuk melakukan physical distancing.

Masyarakat diimbau untuk tidak berpergian untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Pada kesempatan itu, Ridwan Kamil juga membeberkan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan