Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

Pelayanan Perpajakan Tanpa Tatap Muka di Lingkungan Kanwil DJP Bali Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Goro Ekanto menegaskan, pelayanan perpajakan tanpa tatap muka di lingkungan Kanwil DJP Bali diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Penulis: Dewi Agustina
Instagram @ditjenpajakri
Login djponline.pajak.go.id, Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Bisa Dilakukan di Rumah, Ini Caranya 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang masa pencegahan penyebaran Covid-19 yang semula tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 menjadi tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Masa perpanjangan ini akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan dan situasi selanjutnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi serta layanan Direktorat Jenderal Pajak tetap berjalan secara efektif dan efisien melalui pelayanan tanpa tatap muka.

"Pelayanan tatap muka berlangsung di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), LDK (Layanan di Luar Kantor), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), konter VAT refund di bandara, serta pelayanan secara tatap muka di tempat lainnya sampai dengan berakhirnya masa pencegahan yaitu tanggal 29 Mei 2020," demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Goro Ekanto seperti dalam keterangannya kepada Tribunnews, Minggu (19/2/2020).

Pernyataan ini sekaligus klarifikasi dari Kanwil DJP Bali yang sebelumnya menyatakan bahwa seluruh pejabat administrator, pengawas dan supervisor mulai Senin (20/4/2020) besok kembali ke tempat pegawai melaksanakan tugas.

Goro Ekanto menegaskan, pelayanan perpajakan tanpa tatap muka di lingkungan Kanwil DJP Bali diperpanjang sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

"Dan untuk meningkatkan pemberian layanan secara online Kanwil DJP Bali telah membuka layanan chat whatsapp di nomor 0821 4507 7788 atau direct message (DM) pada akun instagram @pajakbali," jelasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan layanan tatap muka tersebut, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, termasuk pegawai yang bertugas di lingkungan Kanwil DJP Bali tetap melaksanakan tugas melalui mekanisme Work From Home berdasarkan panduan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Bali Gedung Keuangan Negara II memberikan arahan berupa nota dinas nomor ND- 333/WPJ.17/2020.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala bidang atau kepala bagian umum dan seluruh kepala kantor di lingkungan Kantor Wilayah DJP Bali.

Arahan ini bersifat sangat segera untuk kembali ke tempat pegawai melaksanakan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19.

Dalam surat tertanggal 17 April 2020 yang diterima Tribunnews.com, keputusan itu menindaklanjuti arahan sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dalam rapat pimpinan nasional melalui video conference pada 17 April 2020.

"Isinya perihal kembali ke tempat pegawai melaksanakan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19," tulis keterangan tersebut.

Karena itu, seluruh pejabat administrator, pengawas dan supervisor mulai Senin, 20 April 2020 kembali ke tempat pegawai melaksanakan tugas.

Pegawai tersebut diharuskan tetap berada di tempat pegawai melaksanakan tugas sampai penyebaran Covid-19 berakhir.

Sementara surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2020 tanggal 2 April 2020 hal perpajangan masa pencegahan penyebaran Covid-19 tetap berlaku.

"Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih. Goro Ekanto," tutup pernyataan itu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan