Virus Corona
Diturunkan Petugas, Riki Bingung Tak Punya Uang Buat Pulang ke Sumedang
Nasib apes Riki (17) warga Kabupaten Sumedang ketika melintas di perbatasan Kadipaten-Tomo.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA- Seorang pemuda kebingungan tak punya uang dan mesti melanjutkan perjalanan yang cukup jauh setelah diturunkan oleh petugas saat membonceng sepeda motor dengan temannya.
Nasib apes Riki (17) warga Kabupaten Sumedang ketika melintas di perbatasan Kadipaten-Tomo.
Kedua remaja tersebut gagal menembus razia petugas gabungan yang berjaga di Pos Cek Poin Kadipaten lantaran dilarang berboncengan demi mengantisipasi penyebaran virus Corona dan sesuai anjuran pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca: Bersama Warga Bangladesh, Beberapa WNI Kabur dari Pusat Karantina Covid-19 di Malaysia
Baca: Zona Merah Covid-19 di Kabupaten Batang Meluas ke 6 Kecamatan, 24 Tenaga Medis Positif Corona
Baca: Istri Angel Di Maria Ungkap Soal Pengalamannya Tak Tahan Dengan Kehidupan di Inggris
Baca: Pemerintah Siapkan Tambahan Plafon Keringanan Kredit Bagi Debitur UMKM
Dirinya yang hendak mengunjungi Pasar Tradisional Kadipaten terpaksa harus mengurungkan niatnya, lantaran temannya meninggalkan ia pergi untuk tetap melanjutkan ke tempat tujuan.
"Saya mau ke Pasar Kadipaten, tadi disuruh turun karena beda Kartu Tanda Penduduk (KTP) padahal jarak ke pasar tinggal sedikit lagi," ujar Riki saat ditemui tak jauh dari Pos Cek Poin, Rabu (6/5/2020).
Penegakan seperti itu, membuatnya harus menunggu temannya untuk kembali menjemput dirinya di lokasi dimana ia diturunkan.
Ia pun kebingungan, jika sampai akhirnya nanti temannya tersebut tak kunjung menjemput.
"Ya jangan, nanti saya pulangnya gimana, saya gak bawa duit, kan lumayan jaraknya ke rumah," ucapnya.
Riki menjadi salah satu warga yang mendapatkan peringatkan hingga sanksi saat petugas gabungan dari TNI-Polri dan instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersiaga untuk memperketat perbatasan di tengah penerapan PSBB.
Pantauan Tribuncirebon.com di lapangan, di hari pertama pemberlakuan PSBB masih banyak kendaraan yang belum menerapkan pedoman PSBB.
Di antaranya, tidak menggunakan masker, berboncengan yang tidak sama KTP-nya hingga duduk di sebelah pengemudi di kendaraan roda empat.
Petugas gabungan pun akan terus memperketat mobilitas warga yang hendak memasuki wilayah Majalengka dengan tetap menerapkan pedoman PSBB.
Adapun, PSBB di Kabupaten Majalengka akan terus diterapkan hingga 14 hari ke depan atau sampai tanggal 19 Mei 2020. (Eki Yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kisah Riki, Dipaksa Turun oleh Petugas di Perbatasan Kadipaten-Tomo, Bingung Pulang, Tidak Bawa Duit