Rabu, 27 Agustus 2025

Coba Rudapaksa Istri Tetangga yang Sedang Tidur, Pria di Pali Ditangkap Polisi

Polisi menangkap seorang pria di Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) atas kasus percobaan pemerkosaan.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Polisi menangkap seorang pria di Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) atas kasus percobaan pemerkosaan.

Pr (26) diringkus polisi karena mencoba melakukan upaya rudapaksa terhadap seorang wanita yang sudah memiliki suami yang tak lain tetangganya sendiri.

Padahal pelaku sendiri telah memiliki seorang istri dan dua orang anak.

Aksi nekat pelaku melakukan percobaan pemerkosaan terjadi, Rabu (13/5/2020) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Baca: Profil 3 Pemerkosa dari Pembunuh Bocah di Sawah Besar, Selain Pacar, Keluarga Ibu Tiri Ikut Terlibat

Akibatnya Pr yang kesehariannya sebagai penyadap karet ini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Penukal Abab.

Informasi dihimpun, saat kejadian pelaku Pr yang telah dirasuki birahi nekat mencongkel pintu rumah korbannya yang sedang tertidur, sementara suami korban sedang tidak di rumah.

Usai pintu belakang rumah terbuka, pelaku langsung menuju kamar korban yang terlelap tidur di dalam kelambu bersama anaknya.

Baca: Tanda-tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar Beserta Doa yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Melihat korban tertidur, nafsu pelaku memuncak dan langsung memeluk korban dari belakang dan membekap mulut korban menggunakan tangan kiri.

Sementara tangan kanan pelaku memegang dada korban.

"Pelaku mengancam akan membunuh korban dengan sebilah parang kearah leher korban," ungkap Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian.

Baca: Empat Kategori Produk Non-Makanan Ini Jadi yang Terlaris di Marketplace Selama PSBB

Namun, korban berontak dan menjerit minta tolong.

Jeritan korban terdengar anaknya yang langsung terbangun dan menuju tempat korban dan langsung berteriak meminta tolong.

Pelaku panik dan nafsu yang sudah memuncak itu serta merta hilang karena ada anak korban memergokinya.

Seketika juga, pelaku tunggang langgang kabur melalui pintu belakang.

Setelah kejadian itu, korban pun melapor ke Mapolsek Penukal Abab dengan bukti LP/B/80/V/2020/Sumsel/Res. Penukal Abab Lematang Ilir/Sek. Penukal Abab, tanggal 13 Mei 2020.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim Srigala untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kurang dari 24 jam, Tim Srigala Polsek Penukal Abab berhasil meringkus pelaku.

Dimana saat ditangkap, pelaku sedang tidur bersama istrinya di rumahnya.

"Pelaku kita tangkap pada Kamis (14/5/2020) kemarin sekira pukul 00.15 WIB, beserta barang bukti berupa satu bilah parang yang ada di dapur rumah pelaku. Kemudian kita bawa ke Polsek Penukal Abab untuk diproses hukum," ungkap Taufik.

Meski gagal melakukan aksinya, namun pelaku dijerat pasal berlapis yakni, pasal 285 junto 53 dan pasal 289 KUHP.

"Pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun," jelasnya.

Sementara, pelaku Pr mengaku bahwa dirinya khilaf.

"Saya khilaf pak, dan nekat masuk rumah korban saat suaminya sedang bekerja," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Coba Perkosa Istri Tetangga, Pria Beranak 2 di PALI Ngaku Nafsu Melihat Korban Tidur

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan