Virus Corona
Kata Sosiolog Soal Keramaian Masyarakat di Pusat Perbelanjaan Sampai Abaikan PSBB dan Tak Jaga Jarak
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah kota besar mengatur pergerakan masyarakat agar penyebaran virus corona bisa ditekan.
Editor:
Asytari Fauziah
TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah kota besar mengatur pergerakan masyarakat agar penyebaran virus corona bisa ditekan.
Ironis, situasi di sejumlah tempat tidak menunjukkan pengetatan pergerakan itu.
Seolah tak ada PSBB, masyarakat masih memadati ruang publik seperti mal.
Salah satunya terlihat dari tumpukan pengunjung Mal CBD Ciledug Kota Tangerang yang videonya viral beberapa hari ini.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang Gufron Falfeli mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/5/2020).
"Itu (kerumunan) informasinya hari Minggu," tutur Gufron saat dihubungi melalui telepon, Selasa (19/5/2020).
• Perawat Meninggal karena Virus Corona, Sebelumnya Sempat Dilarang Bekerja karena Sedang Hamil
Gufron mengatakan, sebenarnya mal tersebut diizinkan untuk tetap buka karena mengantongi izin sebuah hypermarket yang melayani kebutuhan dasar sehari-hari.
Namun, dengan penumpukan tersebut, lanjut Gufron, manajemen terlihat abai dengan persyaratan protokol kesehatan yang menjadi syarat operasional di masa PSBB.
Terbukti melanggar PSBB

Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, setelah diperiksa lebih lanjut, pihak pengelola Mal CBD Ciledug terbukti melanggar sejumlah syarat operasional pada masa PSBB.