Sabtu, 23 Agustus 2025

Virus Corona

PSBB di Makassar Berakhir: Sekolah Dibuka, Mall Boleh Buka, Boleh Ada Resepsi, tapi Ini Ketentuannya

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Makassar berakhir pada Jumat (22/5/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Pemkot Makassar via Kompas.com
Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Makassar berakhir pada Jumat (22/5/2020).

Pemerintah Kota Makassar memutuskan untuk tidak melanjutkan PSBB ke tahap ketiga.

Namun, PSBB akan digantikan dengan peraturan wali kota tentang protokol kesehatan.

Pejabat Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf menyampaikan, pihaknya sudah melakukan kajian dan akan menekankan protokol kesehatan.

"Ini pada intinya protokol kesehatan," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (20/5/2020).

Pemkot Makassar menyebut, terjadi penurunan kasus Covid-19 selama PSBB berlangsung.

Baca: Masih PSBB, Pemerintah Kota Tangerang Imbau Warga Tidak Gelar Takbir Keliling

Baca: Berikut Syarat Khusus Naik Kereta selama PSBB Berlangsung agar Tidak Ditolak oleh Petugas

Baca: Sempat Bersitegang di Pos PSBB Surabaya, Habib Umar Assegaf dan Satpol PP Berdamai

Berikut kebijakan dalam peraturan wali kota, yang Tribunnews.com rangkum:

Sekolah akan Dibuka

Dikutip dari kompas.tv, Yusran Yusuf mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dan sudah ada keputusan final.

“Kalau Perwali ini, aktivitas semua memungkinkan dibuka, namun tetap harus mengikuti protokol kesehatan."

"Misalnya, sekolah bisa saja dibuka dan mekanismenya melalui Dinas Pendidikan,” kata Yusran pada Jumat (22/5/2020).

Pembukaan sekolah dimungkinkan karena dalam waktu dekat ada penerimaan siswa baru.

“Kita sudah rapat teknis dengan Dinas Pendidikan, sekolah-sekolah dibatasi jumlah siswa hanya 38 orang setiap kelasnya,” terangnya.

Baca: Masyarakat Berdesakan di Mal saat PSBB, Ketua Satgas COVID-19 IDI: Sinyal Kelonggaran PSBB Berbahaya

Baca: Fraksi DPRD Tegal Kecewa karena Kota Lakukan Penutupan PSBB dengan Pesta Kembang Api di Alun-alun

Baca: Warga Tak Patuh PSBB, Penggali Kubur: Kami Kewalahan Siapkan Lubang untuk Jenazah Covid-19

Toko dan Mall Boleh Buka

Masih dikutip dari laman yang sama, mall dan toko-toko sudah diperbolehkan buka kembali.

Namun, setiap pengunjung yang datang akan diperiksa dan juga dibatasi jumlah pengunjungnya.

“Untuk mengantisipasi pendatang dari daerah yang belanja ke Kota Makassar jelang Lebaran, mereka terlebih dulu diperiksa di daerahnya masing-masing,” ujar Yusran.

“Mereka di-screening dulu di daerahnya. Demikian pula saat naik bus akan diperiksa lagi."

"Sampai di Kota Makassar ingin berbelanja, diperiksa lagi di setiap toko-toko maupun mall," lanjutnya.

Aparat kepolisian yang menggunakan APD lengkap saat membubarkan kerumunan warga jelang buka puasa di beberapa tempat di Kota Makassar, Sabtu (25/4/2020).
Aparat kepolisian yang menggunakan APD lengkap saat membubarkan kerumunan warga jelang buka puasa di beberapa tempat di Kota Makassar, Sabtu (25/4/2020). ((KOMPAS.COM/HIMAWAN))

Boleh Gelar Pesta Pernikahan dan Khitanan

Dikutip dari Kompas.com, Pemerintah Kota Makassar juga memperbolehkan warganya untuk menggelar pesta pernikahan setelah PSBB berakhir.

Hajatan lain seperti acara khitanan juga boleh diselenggarakan kembali.

Namun, tetap diwajibkan untuk menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 seperti jaga jarak (physical distancing).

"Kalau ruangan dipakai kapasitasnya 100, bisa diatur hanya 50 orang. Bagaimanalah diatur sebaik-baiknya,” kata Yusran Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2020).

Baca: Kota Tegal Segera Tutup PSBB dengan Pesta Kembang Api di Alun-alun, Warga Diminta Tak Datang

Baca: Masih PSBB dan Tak Gelar Open House, Nikita Mirzani Tahun Ini Tak Bagi-bagi THR

Baca: Geram Warga Langgar PSBB, Pakar Epidemiologi Tagih Sanksi Tegas Pemerintah: Jangan Cuma Bicara

Diberitakan TribunMakassar.com, dalam Perwali PSBB sebelumnya dicatat mengenai batasan pelaksanaan resepsi pernikahan.

Sebelumnya, pelaksanaan kegiatan pernikahan hanya bisa dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.

Sementara itu, pengantin dilarang menggelar resepsi pernikahan setelah akad nikah.

"Jadi boleh dihadiri di KUA, tapi kalangan terbatas," kata Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, Selasa (21/4/2020).

Menurutnya, penyebaran virus corona bisa melalui resepsi pernikahan karena ada keramaian.

psbb makassar berakhir
Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf.

Dikutip dari TribunMakassar.com, dalam rancangan Perwali, diatur ruang lingkup pelaksanaan protokol kesehatan seperti:

1. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau institusi pendidikan lainnya

2. Aktivis di tempat bekerja

3. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah

4. Kegiatan di tempat atau fasilitas umum

5. Kegiatan sosial dan budaya

6. Pergerakan orang, dan barang menggunakan moda transportasi

7. Pasar dan pedagang kaki lima

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Makassar, Hendra Cipto) (TribunMakassar.com/Saldy Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan