Minggu, 31 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2020

850 Kendaraan yang Melintas di Tol Japek KM 47B Dipaksa Putar Balik

Kasatlantas Polres Karawang melakukan kegiatan penyekatan kendaraan-kendaraan yang mengarah ke arah DKI Jakarta, tadi malam.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Jabar/Muhammad Nandri Prilatama
Kasatlantas Polres Karawang, AKP Bima Gunawan Jauharie. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Sebanyak 850 kendaraan yang melintas ke wilayah Karawang tepatnya di Tol Jakarta-Cikampek KM 47B dipaksa untuk memutar balik.

Jumlah kendaraan yang disuruh kembali ke daerah asal itu dilakukan dari pukul 19.00 WIB sampai 00.00 WIB.

Kasatlantas Polres Karawang AKP Bima Gunawan Jauharie, mengatakan pihaknya melakukan kegiatan penyekatan kendaraan-kendaraan yang mengarah ke arah DKI Jakarta, tadi malam.

Sesuai dengan Pergub Nomor 47 Tahun 2020, warga yang hendak ke Jakarta atau dari Jakarta wajib memiliki surat izin ke luar masuk (SIKM).

SIKM ini wajib untuk semua orang dan kendaraan yang masuk dan ke luar Jakarta.

Baca: WHO Tunda Uji Coba Obat Hidroksiklorokuin untuk Pengobatan Virus Corona

"Kami laksanakan kegiatan ini bersama Dishub DKI, Satpol DKI, dan Korlantas Polri. Sasaran utama ya mereka yang tidak membawa SIKM itu," katanya, Selasa (26/5/2020).

Ketika disinggung terkait sanksi yang diberikan terhadap pengendara yang tak memiliki SIKM, AKP Bima menegaskan pengendara tersebut diputarbalikkan.

"Kami arahkan langsung ke Karawang Barat untuk putar balik. Kalau di arterinya itu di Gedung Waringin dijaga oleh jajaran dari Polres Bekasi penyekatannya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 850 Kendaraan yang Melintas Tol Japek KM 47B Diminta Putar Balik, Perlu Ini untuk Lolos

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan