Fakta-Fakta Ayah Setubuhi Dua Anak Tirinya: Terungkap Saat Rembuk Keluarga, Dihajar Warga yang Marah
ketika tidak puas dengan anak pertamanya, A mulai melirik adik korban sehingga berhasil menyetubuhi korban kedua.
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah bernisial A, warga Muara Bulian, Batanghari, Jambi, diduga memerkosa dua anak tirinya hingga hamil.
Lantaran aksi itu, dia tangkap polisi.
Saat penangkapan, pelaku sempat dihakimi warga yang geram karena ulahnya tersebut.
Beruntung korban selamat, setelah dievakuasi oleh petugas polisi.
Berikut rangkuman sejumlah fakta dari peristiwa tersebut:
Baca: Suami Laporkan Istri yang Kepergok Warga Hendak Threesome dengan Selingkuhan
Baca: Fakta-Fakta Istri Ajak Dua Selingkuhan Bercinta di Rumah: Dilakukan Tiap Suami Pergi
Terungkap saat disidang keluarga

Kabar terkait kehamilan dan hubungan terlarang antara ayah dan dua anak tiri tersebut menjadi kegelisahan pihak keluarga korban.
Untuk memastikan kabar tersebut, pihak keluarga akhirnya berkumpul pada Rabu (27/5/ 2020), untuk menginterogasi korban.
Saat ditanya oleh sang nenek, korban mengakui jika yang memperkosanya adalah ayah tirinya sendiri berinisial A.
Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga geram dan langsung melaporkannya kepada polisi pada Kamis (28/5/2020).
"Setelah menerima laporan tersebut, anggota kita melakukan visum dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ungkap Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto.
Pelaku mencoba melarikan diri
Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto mengatakan, setelah mendapat laporan itu pihaknya langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.
Namun saat akan dilakukan penangkapan, pelaku diketahui sempat berusaha melarikan diri.
Mengetahui pelaku berusaha kabur, warga yang geram berniat membantu polisi untuk melakukan penangkapan.
Pelaku berhasil ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan oleh warga sebelum akhirnya dievakuasi oleh petugas polisi.
"Dalam proses penangkapan terhadap pelaku, saat itu warga tidak terima dan menganiaya pelaku. Melihat hal tersebut anggota kita langsung bergerak cepat melarikan tersangka dari amukan massa yang berjumlah kurang lebih 300 orang," jelasnya.
Pelaku mengakui perbuatannya

Dwi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.
Kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya tersebut dilakukan dalam rentang waktu berbeda.
"Pertama kali A menyetubuhi anak tiri pertamanya dari September 2019-April 2020 sampai korban hamil. Tak hanya itu saja, ketika tidak puas dengan anak pertamanya, A mulai melirik adik korban sehingga berhasil menyetubuhi adik korban dari Januari 2020-Mei 2020," terangnya, Sabtu (30/5/2020).
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ayah di Batanghari Tega Setubuhi Dua Anak Tirinya Hingga Hamil, Terungkap Saat Rembuk Keluarga