Aparat Desa: Mustahil RMS Tak Punya Beras, di Rumahnya Ada Dua Motor, TV, HP. . . .
RMS mengaku aksinya dilakukan untuk membeli beras. Tapi menurut aparat desa dia tidak dalam kondisi kekurangan makan.
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Aparat desa membantah pengakuan RMS, ibu rumah tangga di Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
RMS, yang mencuri tiga tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Tandun, Rohul, Riau, mengaku aksinya dilakukan untuk membeli beras.
Namun, Sekretaris Desa Koto Tandun Agusnimar menyebut IRT tersebut tidak dalam kondisi kekurangan makan meski masuk dalam ketegori keluarga tak mampu.
Baca: Minta Maaf dan Menyesal, Ibu yang Curi Sawit Buat Beli Beras dapat Tawaran Kerja dari Dirut PTPN V
Baca: Proses Hukum Tetap Jalan, IRT yang Curi Sawit Buat Beli Beras Dapat Bantuan Sembako dari Polisi

"Saat sidang di pengadilan dia mengaku terpaksa mencuri untuk beli beras, tapi pernyataan dia itu tidak benar. Mungkin itu hanya pembelaan diri dia saja. Karena yang kami tahu kehidupan dia memang dikategorikan tidak mampu iya. Tapi kalau untuk makan tidak kekurangan sebenarnya," kata Agusnimar saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (4/6/2020) malam.
"Bisa kita lihat di rumahnya punya dua unit sepeda motor, punya televisi, punya (HP) Android. Kemudian peralatan dapur, masak pakai magic com, mesin air pakai Sanyo. Jadi kalau dia bilang tidak punya beras sama sekali itu mustahil," lanjut Agusnimar dengan raut wajah kesal.
Baca: Kronologi Hilangnya Wanita Berseragam Satpam Hingga Dievakuasi Tim SAR di Sungai Bengawan Solo
Keluarga RMS sering berpindah tempat
Dia juga menyebutkan RMS dan keluarganya selama ini dikenal sering berpindah tempat dan tidak memiliki data kependudukan di desa tersebut.
"Keberadaan Ibu Richa (RMS) ini sebenarnya memang tinggal di sini, tapi dia tidak terdata sebagai warga kami. Karena sesuai KTP dan KK, mereka adalah warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu," ungkap Agusnimar.
Lebih kurang tiga tahun tinggal di Desa Koto Tandun, RMS dan suaminya belum mengurus surat pindah domisili.
Menurut Agusnimar, mereka tidak mau mengurusnya dengan bermacam alasan.
Padahal pihak desa sudah beberapa kali menyarankan.
"Dia di Koto Tandun ini selalu pindah RT. Kemarin dia di RT 01 sekitar satu tahun. Kemudian pindah ke RT 06 sekitar satu tahun dan sekarang pindah di RT 09 sekitar tiga bulan di sini. Jadi dia tidak punya identitas di sini," sebutnya.
Baca: Sekarang Bebas, YouTuber Ferdian Paleka Bakal Kembali Bikin Konten? Ini Jawabannya
Dianggap Mencemarkan nama desa karena mengaku tak dapat bansos

Agusnimar juga menyebut RMS telah menjelekkan nama desa.
Karena dalam pengakuannya tidak mendapat bantuan sosial Covid-19 dari desa setempat.
Namun, bantuan sosial tersebut lebih diutamakan warga yang terdata di desa.
"Dia setelah dapat bermusibah seperti ini menjelekkan nama desa saya. Itu yang kami sayangkan. Kalau memang dia warga kami, tidak tersentuh itu memang kesalahan kami. Tapi karena bantuan terbatas, jadi yang punya data identitas kami utamakan. Di sini yang dapat bantuan BLT (biaya langsung tunai) cuma 173 kepala keluarga. Kalau kami masukkan nama dia (Richa) tentu bermasalah lagi," kata Agusnimar.
Sempat Dapat Bantuan Polisi
Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun sempat memberi bantuan berupa beras, mi instan dan roti balita kepada RMS, Selasa (2/6/2020) malam di rumahnya.
Pemberian bantuan sembako itu merupakan bentuk kepedulian dan simpati.
Lantaran, RMS mengaku terpaksa mencuri tandan buah sawit untuk membeli beras.
Baca: Fakta Kasus Sopir Truk Setubuhi Siswi SMA sampai Hamil: Dipergoki Kakak Korban Keluar dari Jendela
Baca: Fakta-Fakta Tukang Bakso Digerebek Warga Karena Berzina dengan Gadis di Bawah Umur
Ibu tiga anak yang masih balita itu tetap diproses secara hukum, namun tidak ditahan.
"Sebagai bentuk kepedulian dan simpati terhadap kondisi ekonomi pelaku, kami dari Polsek Tandun memberikan sembako berupa beras, mi instan dan roti balita," kata Kapolsek Tandun AKP S Sinaga dilansir Kompas.com
Kerugian 3 Tandan Buah Sawit Senilai Rp 76.500
Sebagaimana diketahui, RMS tertangkap tangan mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Sabtu (30/5/2020) lalu.
Ibu tiga anak ini beraksi bersama tiga orang temannya.
Namun, dua orang temannya berhasil melarikan diri. RMS yang ditangkap sekuriti perusahaan membawa pelaku ke Polsek Tandun, dengan barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu egrek tangkai kayu.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 76.500.
Berkas perkara itu langsung diserahkan penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanpa melalui jaksa penuntut umum. Karena, dalam kasus ini kerugian di bawah Rp 2,5 juta.
Dalam putusan sidang yang digelar Selasa (2/6/2020), RMS divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara.
Namun, yang bersangkutan tidak menjalani perlu penahanan.
Kecuali, dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan. (Kontributor Kompas.com Pekanbaru, Idon Tanjung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sekdes: Tidak Benar Ibu 3 Anak Curi Sawit untuk Beli Beras, Mereka Punya 2 Motor, TV, HP..."