Virus Corona
Khofifah Putuskan PSBB di Surabaya Raya Berakhir, Tempat Usaha Mulai Diizinkan Beroperasi
PSBB yang diberlakukan di Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik resmi berakhir setelah Khofifah memutuskan tidak memperpanjang pembatasan sosial.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memutuskan untuk mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik (Surabaya Raya).
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Senin (8/6/2020).
Sebelumnya, wilayah Surabaya Raya telah memasuki kali kedua perpanjangan pemberlakuan PSBB.
Di mana PSBB kedua ini sudah diterapkan mulai 26 Mei 2020 lalu dan berakhir, pada 8 Juni 2020.
Baca: Surabaya Jadi Zona Hitam Covid-19 di Jawa Timur, Begini Penjelasan Khofifah hingga Upaya Risma
Baca: Minta PSBB Surabaya Tak Diperpanjang, Wali Kota Tri Rismaharini: Warga Tak Bisa Cari Makan
Khofifah menjelaskan, PSBB resmi berakhir tanpa adanya pencabutan keputusan.
"Dalam keputusan gubernur tentang perpanjangan PSBB yang kedua, yang berlaku mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 8 Juni," tutur Khofifah.
"Dengan demikian jika tidak ada perpanjangan maka PSBB sudah berakhir tanpa ada pencabutan keputusan," tambahnya.
Setelah masa PSBB Surabaya Raya berakhir, kewenangan kembali berada di bupati atau wali kota daerah masing-masing.

Yakni kewenangan dan tanggung jawab perihal penanganan bencana yang ada di wilayah kabupaten dan kota tersebut.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur masih bisa tetap memberikan bantuan pada kabupaten dan kota yang membutuhkan.
Khofifah menuturkan siap membantu daerah yang membutuhkan pertolongan dari pemprov.
"Selanjutnya, kewenangan ada pada bupati dan wali kota di kabupaten atau kota," terang Khofifah.
Baca: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Ini Alasan Khofifah Penuhi Permintaan Risma Akhiri PSBB di Surabaya
Baca: Ojek Online Beroperasi di Masa PSBB Transisi: Pertaruhan Keselamatan dan Kebutuhan Ekonomi
"Wewenang dan tanggung jawab dalam menangani bencana yang ada di pemkab dan pemkot."
"Apabila pemkab, pemkot memerlukan bantuan dapat meminta ke provinsi," tambahnya.
Keputusan ini diambil setelah para kepala daerah tidak mengajukan permohonan perpanjangan.