Senin, 25 Agustus 2025

Buntut Panjang Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar, 31 Orang Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis

Polisi tindak tegas pelaku pengambilan paksa jenazah PDP: ditangkap dan dijerat pasal berlapis

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Kompas.com/Dok Humas Polda Sulsel
Para terduga pelaku pengambilan paksa jenazah di 3 rumah sakit di Makassar saat diamankan di Polrestabes Makassar, Selasa (8/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Makassar telah menindak tegas orang yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 yang terjadi di tiga rumah sakit.

Tim yang terdiri dari Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar ini telah mengamankan 31 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengambilan jenazah secara paksa ini.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolrestabes Makassar, Selasa malam (9/6/2020).

Dari 31 warga yang ditangkap, 25 orang merupakan penjemput jenazah di RSKD Dadi.

Satu orang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan 5 lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.

Dari 25 orang yang sudah kita periksa di RSKD Dadi, sudah ditetapkan tersangka 2 orang berinisial SY yang merupakan adik dari almarhum dan satu ipar dari almarhum, MR," kata Ibrahim saat ditemui Kompas.com.

SY berperan sebagai sopir mobil yang membawa jenazah.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan