VIRAL Pasien Tumor Otak Dimakamkan dengan Protap Covid-19, Ahli Hukum: Keluarga Punya Hak Diberitahu
Video sekelompok orang yang mendatangi rumah sakit menanyakan keberadaan jenazah keluarganya, menjadi viral di media sosial.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Miftah
"Menyangkut data pemeriksaan, jenis sakitnya, obat yang digunakan, durasi penggunaannya, dokternya, fase dalam penyembuhan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (10/6/2020).
"Itu adalah hak pasien, dalam hukum harus diberitahu. Kalau tidak akan berakibat dalam malapraktik," jelas Agus.
Baca: Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Bekasi Dibawa Paksa, Dorong Tempat Tidur ke Parkiran
Baca: Seberapa Bahaya Aksi Ambil Paksa Jenazah Corona? Ahli Paru: Cairan di Tubuh Pasien Menularkan Virus
Baca: 12 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Pasien PDP Covid-19 di Sulawesi Selatan

Ia menyebut, hak pasien tersebut bisa jadi tidak terpenuhi dalam kondisi pandemi Covid-19.
Seperti dalam video keluarga yang mempertanyakan keberadaan jenazah ibunya itu, pihak rumah sakit diduga mengabaikan hak pasien.
"Sekarang kondisinya kan tidak normal, dalam pengertian ada Covid-19."
"Ada semacam kesepakatan global, kalau pandemi Covid-19 ini dianggap sebagai luar biasa."
"Karena tidak normal, kebijakan menyangkut Covid-19 dilakukan acap kali mengabaikan hak-hak pasien."
"Dari pihak keluarga diklaim sebagai penyakit tumor, tapi dikatakan Covid-19 oleh pihak rumah sakit," terangnya.
Seharusnya pihak rumah sakit tetap berkomunikasi dengan pihak keluarga, terkait prosedur yang dilakukan pada pasien.
Baca: FAKTA di Balik Viralnya Video Keluarga Paksa Bawa Pulang Jenazah Pasien Covid-19 serta Kasur RS
Baca: Dituding Tolak Pasien Covid-19 Asal Aceh Tamiang, Direktur RSUD Langsa: Itu Hanya Miskomunikasi
Baca: Kronologi Mayat Pasien PDP Covid-19 Hilang Misterius saat di Kuburan: Jenazahnya Masih Dicari

Ia pun menduga ada tekanan yang terjadi, sehingga pemakaman pasien dilakukan tanpa diketahui keluarga.
"Kendati Covid-19 dianggap sebagai keadaan luar biasa, kewajiban bagi rumah sakit untuk memberitahukan pada pihak keluarga."
"Tidak dilakukan tiba-tiba, apapun yang terjadi menurut saya itu tidak tepat," ungkap dia.
"Mungkin ada aspek tekanan dari pihak tertentu untuk rumah sakit itu menggunakan tindakan cepat."
"Tapi tindakan cepat tanpa memberitahukan pihak keluarga itu tidak tepat," terang Agus Riwanto.
(Tribunnews.com/Nuryanti)