Jumat, 12 September 2025

Kisah 3 Wanita Muda Dijadikan PSK Bertarif Rp 200 Ribu, Dianiaya Jika Tak Ingin Melayani Pelanggan

Sebelum mereka bermukim di Sinjai, ketiga wanita mengaku sempat juga dipekerjakan sebagai PSK di Kabupaten Bantaeng.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/Samsul Bahri
PSK, VA memberi keterangan kepada polisi di Polres Sinjai, Rabu (10/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, SINJAI - Tiga wanita dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Sinjai menghebohkan warga setempat.

Satu di antara PSK itu ternyata masih berusia di bawah umur (anak-anak).

Ketiga wanita ini diduga adalah korban perdagangan orang (human trafficking).

Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan menjelaskan kasus perdagangan manusia ini terungkap dari laporan warga yang menyebut adanya tempat prostitusi di daerah mereka.

Polisi kemudian mendatangi sebuah rumah di BTN Aisyah, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin (8/6/2020) lalu.

Laporan warga itu ternyata benar.

Dari rumah berlantai ditemukan tiga wanita bersama dua lelaki yang diduga sebagai muncikari.

Terungkapnya kasus ini, membuat warga BTN Aisyah kaget.

Sebagian tak menyangka ada rumah di kompleks mereka jadi tempat prostitusi.

Padahal BTN ini lumayan ramai. Mereka yang menghuni perumahan ini tak sedikit pejabat pemerintah daerah.

Beberapa anggota polisi juga bertempat tinggal di sini.

Saat didatangi wartawan Tribun Timur, rumah yang dijadikan tempat prostitusi ini tertutup.

Satu unit sepeda motor terparkir di halaman rumah. Tidak tampak penghuni dari kos itu.

Pengakuan korban, mereka baru lebih sepekan bermukim di BTN Aisyah.

Rumah yang mereka tempati itu selama ini dijadikan rumah kos. Total ada lima kamar di rumah tersebut.

Baca: Apa Saja Gerakan Sadar Energi di Rumahmu? Jawaban Soal TVRI SD Kelas 4-6, Kamis 11 Juni 2020

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan