Warga Mesuji Serahkan Secara Sukarela Senjata Api
Masyarakat yang sukarela menyerahkan senpira akan terbebas dari jeratan undang-undang darurat dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Satlantas Polres Mesuji menerima 10 pucuk senpi berikut dua butir amunisi dari beberapa warga, Selasa (30/6) siang.
Polisi menerima senpi dari beberapa warga secara sukarela.
Kasatlantas Polres Mesuji AKP Hadly Nasution mengatakan, menerima penyerahan senpira dari warga serta menyambut baik dan mengapresiasi apa yang dilakukan masyarakat di wilayah hukum Polres Mesuji," kata Hadly.
Sesuai instruksi Kapolres, masyarakat yang sukarela menyerahkan senpira akan terbebas dari jeratan undang-undang darurat dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Harapan ke depan bisa menjadi penyambung pihak kepolisian untuk membantu menyosialisasikan kepada masyarakat yang memiliki senpira agar jangan takut menyerahkannya," paparnya.
Baca: Polisi Masih Selidiki Asal Usul Kepemilikan Dua Senjata Api Kelompok John Kei
Sementara itu, sebanyak 13 pucuk senjata rakitan, 28 butir amnunisi, dan 13 bom rakitan berhasil diamankan selama kurun waktu tiga bulan pelaksanaan tugas Satgas Pamarahwan Yonif 732/Banau di wilayah Maluku.
Seluruh senjata, amunisi, dan bom sisa konflik horizontal di Maluku tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamrahwan Maluku Satgas Yonif 732/Banau Letkol Inf Suhendar Suryaningrat dalam laman resmi Dinas Penerangan Angkatan Darat, tniad.mil.id, Rabu (27/5/2020).
"Sampai dengan hari ini perolehan senjata hasil dari pendekatan teritorial sejumlah 13 pucuk senjata rakitan, munisi 28 butir dan bom rakitan berjumlah 13 buah. Kami selalu mengajak masyarakat untuk selalu menjaga stabilitas keamanan agar terhindar dari provokasi-provokasi yang tidak benar dan merugikan kita semua," kata Suhendar.
Suhendar mengatakan saat ini masih banyak warga yang menyimpan senjata sisa konflik horizontal.
Namun, melalui pendekatan persuasif kepada warga, personelnya akan terus berupaya menyadarkan warga untuk secara sukarela menyerahkan senjatanya.
Baca: Update Corona Lampung: Bayi Usia 5 Bulan Positif Covid-19, Tertular dari Ayah dan Ibunya
Baca: Maaf, Layanan Perpanjangan SIM Masih Tutup, karena Diperpanjang Sampai 29 Juni 2020
“Kami selalu menekankan kepada seluruh personel agar melakukan pendekatan secara persuasif dan melakukan kegiatan pembinaan teritorial agar warga turut berperan aktif menjadi stabilitas keamanan di lingkungannya," katanya.
Ia mengatakan penyerahan senjata terakhir kali dilakukan secara sukarela pada saat menjelang dan saat hari raya Idul Fitri yakni 24 dan 25 Mei 2020 oleh warga Kabupaten Seram bagian Barat.
“Dalam dua hari terakhir ini, kami menerima kembali dua pucuk senjata rakitan dari warga Kabupaten Seram Barat. Penyerahan senjata ini dilakukan secara sukarela oleh warga karena dianggap membahayakan keselamatan pribadi dan orang lain," kata Suhendar.
Ia mengatakan warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut menyerahkan senjata secara sukarela dan atas kesadaran diri kepada personel Pos Waisamu dan Pos Koki Piru.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Warga Serahkan 10 Pucuk Senpi ke Polres Mesuji