KPK Tangkap Bupati Kutai Timur
Fakta Karier 3 Bupati di Kutai Kalimantan Timur yang Berakhir dalam Bui KPK
Dalam hal itu, kasus penangkapan Bupati Kutai Timur mengingatkan Kembali kepada kasus mantan bupati di Kutai Kartanegara (Kukar).
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
bunga pradipta p
Sedangkan ibunda Rita asli berdarah Kutai Kartanegara.
Rita Widyasari merupakan Bupati Kutai Kartanegara petahana yang menjabat mulai tahun 2010 hingga 2015.
Kemudian, ia terpilih untuk menjabat kembali periode 2016–2021.
Pada periode 2010–2015, Rita berpasangan dengan wakil bupati Gufron Yusuf.
Sedangkan pada periode 2016–2021 ia berpasangan dengan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah.
Tribun Kaltim memberitakan, Rita Widyasari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Juli 2018 lalu.
Tak hanya itu, vonis pengadilan juga menjatuhi denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Rita Widyasari dinyatakan bersalah setelah terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.
Menurut hakim, terkait kasus itu Rita Widyasari menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.
Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
3. Terbaru, Ismunandar Diringkus KPK
KPK menggelar OTT kepada Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan beberapa orang lainnya pada Kamis (2/7/2020).
Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum mengungkap kasus korupsi yang dilakukan Ismunandar.
Termasuk barang bukti dan pihak-pihak yang turut diamankan.
"Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Ali.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri telah membenarkan operasi senyap yang dilakukan tim penindakan komisi antikorupsi di Kaltim.
Namun sama seperti Ali, Komisaris Jenderal Polisi itu belum bisa mengungkap pihak-pihak yang diangkut.
Karena, katanya, saat ini tim penindakan masih bergerak di lapangan.
"Mohon waktu ya. Mohon diberi waktu. Nanti pada saatnya rekan-rekan pasti diberitahu," kata Firli kepada Tribunnews.com, Kamis (2/7/2020) malam.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, lham Rian Pratama)(TribunKaltim.co)