Selasa, 19 Agustus 2025

KPK Tangkap Bupati Kutai Timur

Fakta Karier 3 Bupati di Kutai Kalimantan Timur yang Berakhir dalam Bui KPK

Dalam hal itu, kasus penangkapan Bupati Kutai Timur mengingatkan Kembali kepada kasus mantan bupati di Kutai Kartanegara (Kukar).

Editor: bunga pradipta p
tribunkaltim.co/HO
Pintu rumah jabatan Bupati Kutai Timur disegel KPK usai melakukan OTT terhadap Bupati Ismunandar dan sejumlah pejabat lainnya. 

TRIBUNNEWS.COM – Nama pemimpin daerah di Indonesia Kembali tercoreng setelah heboh penangkapan Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan beberapa orang lainnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diberitakan, KPK telah menggelar giat operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur pada Kamis (2/7/2020).

"Benar, KPK melakukan tangkap tangan terhadap beberapa orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi. salah satunya adalah kepala daerah kabupaten di Kaltim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/7/2020) dini hari.

Baca: Kantor Bupati Kutai Timur Disegel Pasca OTT KPK, Pegawai Tak Bisa Masuk

Dalam hal itu, kasus penangkapan Bupati Kutai Timur mengingatkan Kembali kepada kasus mantan bupati di Kutai Kartanegara (Kukar).

Buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terjadi pada beberapa pejabat dan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Kantor Bupati Kutai Timur disegel sejak Kamis (2/7/2020) malam, sekitar pukul 10.00 Wita. Tampak petugas Satpol PP hanya berjaga di teras.
Buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terjadi pada beberapa pejabat dan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Kantor Bupati Kutai Timur disegel sejak Kamis (2/7/2020) malam, sekitar pukul 10.00 Wita. Tampak petugas Satpol PP hanya berjaga di teras. (Tribunkaltim.co/Margaret Sarita)

Meski berbeda wilayah administrasi, namun kasus ini menjadi sorotan masyarakat saat dua bupati beda generasi berurusan dengan Lembaga anti rasuah.

Inilah fakta-fakta yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber terkait karier Bupati Kutai di Kalimantan Timur:

1. Syaukani Hasan Rais Dapat Grasi di Masa SBY

Dikutip dari Tribun Kaltim, pria kelahiran 11 November 1948 di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur ini bernama lengkap Syaukani Hasan Rais.

Ia lebih dikenal dengan nama panggilannya, Pak Kaning.

Syaukani adalah Bupati Kutai Kartanegara pertama yang dipilih secara langsung pada tahun 2005.

Lima tahun sebelumnya, Pak Kaning juga menjabat Bupati Kutai mulai tahun 1999-2004 saat Kutai belum dimekarkan.

Tahun 2005, Syaukani bersama wakilnya ketika Samsuri Aspar memimpin Kukar.

Namun, belum genap lima tahun masa kepemimpinannya, Syaukani harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syaukani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu. 

Hingga kemudian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menambah hukumannya menjadi enam tahun penjara.

Dilansir dari Tribunnews, Presiden RI yang ketika itu dijabat Susilo Bambang Yudhoyono membebaskannya dengan memberikan grasi pada 17 Agustus 2010.

Alasannya Syaukani sudah sakit parah.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Syaukani Hasan Rais dijenguk Istri Dayang Kartini dan anaknya Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di Ruang ICU Paviliun Rumah Sakit Abdul Wahab Sjachranie Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (24/7/2016). Syaukani Hasan Rais meninggal dunia pada Rabu (27/7/2016). Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Syaukani Hasan Rais dijenguk Istri Dayang Kartini dan anaknya Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di Ruang ICU Paviliun Rumah Sakit Abdul Wahab Sjachranie Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (24/7/2016). Syaukani Hasan Rais meninggal dunia pada Rabu (27/7/2016). Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo (Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo)

Sebelum akhirnya memberikan grasi, menurut Mensesneg Sudi Silalahi ketika itu, SBY telah dua kali menolak grasi yang diajukan Syaukani.

"Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Patrialis Akbar) mengajukan kembali grasi itu (Syaukani), dengan pertimbangan kemanusiaan."

"Menteri Hukum dan HAM menghadap langsung ke bapak Presiden, menjelaskan kondisi bersangkutan," papar Sudi.

Baca: Senyum Rita Widyasari Seusai Diperiksa KPK

Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan pertimbangan memberikan grasi kepada Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais adalah semata-mata karena alasan sosiologis dan keadilan tanpa secuil pun melihat aspek yuridis.

Menurut Tumpa keputusan tersebut diambil lantaran Syaukani telah mengidap berbagai penyakit di tubuhnya.

Hal itu diambil atas dasar analisis Dokter Suprayitno Spesialis Internis dari Rumah Sakit Pusat Pertamina pada tanggal 3 Maret 2009.

"Berdasarkan pemeriksaan fisik dan penunjang lainnya," ujar Tumpa saat jumpa pers di ruangan kerjanya gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (20/8/2010) lalu seperti dikutip dari Tribunnews.

Hasil pengecekan tersebut, lanjut Tumpa disimpulkan bahwa Syaukani mengidap hipertensi, bronkhitis, polemenia, trestomi dengan ventilator dan keterbatasan mental dan fisik.

Serta tak dapat melihat juga berbicara.

Bahkan, intelektualnya juga tidak bisa dipergunakan.

"Sehingga butuh bantuan, dalam kondisi akut, infeksi akut organ vital bersangkutan, drop yang luar biasa," jelasnya.

Tidak hanya itu, Syaukani juga mengalami pembengkakan kepala karena kekurangan oksigen, syaraf kepala rusak opcitical blinges atau kerusakan permanen.

Kondisinya pun dipantau sama sekali tidak ada kemajuan yang berarti.

"Masih di rawat di RSCM tidak ada kemajuan sama sekali belum sembuh cacat permanen dan struk berat sehingga butuh perawatan yg panjang dan intensif, " ujar Tumpa.

Melewati berbagai pro-kontra, Syaukani akhirnya pulang ke kampung halamannya, Tenggarong.

Berada di Tenggarong, Syaukani sempat dikabarkan segar bugar. Namun pro-kontra ini pun kemudian hilang.

Hingga akhirnya, Syaukani kembali harus menjalani perawatan di RSU AW Syahrani, Kota Samarinda, Sabtu (23/7/2016) pukul 21.30 Wita.

Minggu (24/7/2016), masa kritis Syaukani dikabarkan telah lewat.

Di rumah sakit, tampak anak Syaukani, Rita Widyasari yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara dan istri Syaukani, Dayang Kartini.

Pernikahan Syaukani dan Dayang Kartini dikaruniai tiga orang anak, yakni Silvi Agustina, Rita Widyasari, dan Windra Sudharta.

Anak bungsu Syaukani HR telah meninggal dunia pada Minggu (29/7/2012) sekitar pukul 07.00 di kediamannya Jalan Melati Tenggarong.

2. Rita Widyasari: Gratifikasi Rp 110 M

Pernah diberitakan Tribunnews.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka.

Rita Widyasari merupakan Politikus Golkar kelahiran Tenggarong, 7 November 1973.

Rita Widyasari adalah anak kandung Syaukani Hasan Rais.

Ayahnya merupakan politisi yang juga menjabat kepala daerah di kabupaten yang kaya sumber daya alam tersebut.

Syaukani merupakan politisi berdarah Banjar dan Makassar.

Sedangkan ibunda Rita asli berdarah Kutai Kartanegara.

Rita Widyasari merupakan Bupati Kutai Kartanegara petahana yang menjabat mulai tahun 2010 hingga 2015.

Kemudian, ia terpilih untuk menjabat kembali periode 2016–2021.

Pada periode 2010–2015, Rita berpasangan dengan wakil bupati Gufron Yusuf.

Sedangkan pada periode 2016–2021 ia berpasangan dengan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah.

Tribun Kaltim memberitakan, Rita Widyasari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Juli 2018 lalu.

Tak hanya itu, vonis pengadilan juga menjatuhi denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Rita Widyasari dinyatakan bersalah setelah terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Menurut hakim, terkait kasus itu Rita Widyasari menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

3. Terbaru, Ismunandar Diringkus KPK

KPK menggelar OTT kepada Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan beberapa orang lainnya pada Kamis (2/7/2020).

Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum mengungkap kasus korupsi yang dilakukan Ismunandar.

Termasuk barang bukti dan pihak-pihak yang turut diamankan.

"Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Ali.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri telah membenarkan operasi senyap yang dilakukan tim penindakan komisi antikorupsi di Kaltim.

Namun sama seperti Ali, Komisaris Jenderal Polisi itu belum bisa mengungkap pihak-pihak yang diangkut.

Karena, katanya, saat ini tim penindakan masih bergerak di lapangan.

"Mohon waktu ya. Mohon diberi waktu. Nanti pada saatnya rekan-rekan pasti diberitahu," kata Firli kepada Tribunnews.com, Kamis (2/7/2020) malam.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, lham Rian Pratama)(TribunKaltim.co)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan