Kamis, 4 Juni 2026

Oknum Bidan di Yogyajarta Diamankan karena Terlibat Perdagangan Bayi, Ini Perannya

Kasus terungkap berawal kecurigaan petugas dari Polsek Mergansan saat menemukan dua orang tengah cekcok di sekitar salah satu rumah sakit di kota Yogy

Tayang:
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunjogja/Yosef Leon Pinsker
Satreskrim Polresta Yogyakarta menghadirkan tiga tersangka kasus perdagangan anak saat rilis kasus di Mapolresta setempat, Selasa (7/7/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Jogja Yosef Leon Pinsker

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Oknum bidan berinisial JEL (39) diamankan polisi dan menjadi tersangka kasus penjualan bayi.

Kedua tersangka lainnya yakni SBF (25) yang berperan sebagai makelar dan EP (24) yang ibu bayi.

Sebelumnya mengungkap kasus perdagangan bayi yang melibatkan dua orang tersangka lainnya.

Kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan petugas dari Polsek Mergansan saat mendapati dua orang tengah cekcok di sekitar salah satu rumah sakit di kota Yogya.

Saat itu SBF kedapatan tengah cekcok dengan RA (30) yang diduga hendak membeli bayi tersebut.

"Setelah diselidiki dan diinterogasi, akhirnya diketahui bahwa bayi itu bukan milik keduanya melainkan ditawarkan SBF ke RA dengan biaya Rp 20 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya saat rilis kasus tersebut di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).

Baca: Niat Bantu Cari KTP dan BPJS di Lemari Tetangganya yang Sakit, Wanita Ini Malah Temukan Mayat Bayi

Riko menjelaskan, pada saat kejadian itu bayi berusia sekitar dua bulan dan berjenis kelamin laki-laki.

SBF yang merupakan makelar mendapatkan bayi itu dari grup Facebook 'Adopsi Bayi Jogja-Solo' yang tengah ditawarkan oleh EP.

Setelah sepakat dan bertemu ia mengaku siap mengadopsi dengan biaya senilai Rp 6 juta yang didapatnya dari JEL yang merupakan seorang bidan.

"EP ini tidak memiliki suami dia sudah bercerai dan dia tidak sanggup membiayai anak itu sehingga mencari orang untuk mengadopsi," ungkap Riko.

Bayi yang diperoleh kemudian diserahkan kepada JEL untuk dirawat sambil mencarikan orang tua asuh baru.

Baca: Perangkat Desa Selingkuh dengan Bidan, Warga Geruduk Balai Desa Bawa Barang Bukti Rekaman CCTV

Namun, karena JEL tidak lagi sanggup mengasuh bayi itu diserahkan kembali kepada SBF untuk kemudian dicarikan orang tua asuh dengan biaya Rp 20 juta.

"SBF kemudian memasang iklan di Facebook dengan nilai Rp20 juta dan dilihat oleh RA yang kemudian menyanggupi untuk membayar," kata Riko.

Mereka kemudian bertemu di Jalan Kusumanegara.

Namun saat bertemu, RA berdalih hendak meminjam bayi karena ingin ditunjukkan kepada ibu mertuanya dan malah disetujui oleh SBF.

Selama ini, RA bermasalah dengan reproduksinya dan belum dikaruniai anak.

"Jadi RA niatnya cuman ingin menunjukkan bayi itu kepada ibu mertuanya lewat video call kalau dia sudah melahirkan dan punya anak," ucap Riko.

SBF kemudian bingung karena RA tidak kunjung kembali.

Dia mencari dan bertanya kepada warga sekitar dan menemukan RA di kawasan salah satu rumah sakit di Kota Yogya hingga kemudian mereka berselisih dan dipergoki oleh petugas kepolisian.

"Motifnya murni ekonomi dan mereka mengaku baru dari kali melakukan aksi ini untuk memenuhi kebutuhan hidup dan saat ini bayi sudah kita serahkan ke Dinas Sosial," ucap Riko.

Aparat kemudian meringkus mereka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone dan dua buah buku tabungan BRI.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 78f Jo pasal 83 UU Nomor 35 tahun 2014 atas tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 10 UU Nomor 31 tahun 2006 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Seorang Bidan jadi Tersangka Kasus Penjualan Bayi, Ini Perannya

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved