Virus Corona
Tersangka Ambil Paksa Jenazah Pasien Corona Dinyatakan Positif Covid-19 dan Terancam Hukuman 5 Tahun
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya awal Juni 2020.
Editor:
Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Surabaya dinyatakan positif virus corona.
Ia merupakan satu dari empat tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien corona di Kota Pahlawan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum.
"Berdasarkan hasil tes swab beberapa hari lalu, satu positif, tiga lainnya negatif," kata Ganis, dikonfirmasi Senin (6/7/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Kini, pria tersebut telah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Jawa Timur.
Sementara tiga tersangka lainnya juga diisolasi.
• UPDATE Virus Corona Nasional Rabu 8 Juli 2020: Tembus 68.079 Kasus, 366 Kasus Baru di Jatim, DKI 357
• Lebih dari Rp 10 Juta, Ini Kelebihan Masker yang Dipakai Istri KSAD Guna Tangkal Covid-19
• Kronologi Dokter Putri Wulan Sakit hingga Meninggal Karena Covid-19, Tim Medis Garda Depan Corona

"Tiga (tersangka) lainnya meskipun negatif, masih diisolasi," jelasnya.
Hal itu, tegas Ganis, menjadi bukti tindakan penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 sangat berbahaya.
"Ini juga peringatan bagi masyarakat lainnya," terang Ganis.
Selain tersangka itu, seorang keluarga yang ikut membuka dan memandikan jenazah corona juga dinyatakan positif Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya awal Juni 2020.