Senin, 18 Agustus 2025

Ibu 74 Tahun Digugat 3 Anak Kandungnya Gara-gara Jual Harta Warisan Ayah, Ada yang Laku Rp 1 M Lebih

Seorang ibu 74 tahun didugat tiga anak kandungnya gara-gara menjual harta warisan. Mariamsyah Boru menjual beberapa peninggalan suaminya.

Editor: Miftah
TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA
Mariamsyah ketika mengikuti sidang perdana agenda kelengkapan para pihak dalam gugatan ketiga anak kandungnya di PN Tarutung, Rabu (15/7/2020). 

Menurut Bontor, penjualan rumah peninggalan ayahnya belakangan senilai kurang lebih Rp 1 milliar, dan tanpa sepengetahuan dia dan dua adik lainnya yang ikut menggugat Mariamsyah.

Tanah keluarga yang ada di Siantar juga sudah dijual ibunya, sehingga Bontor mengaku akhirnya nekat menempuh jalur pengadilan.

"Siapa yang enggak sakit hati. Saya anak paling besar, saya tidak tahu harta warisan bapak saya dijual. Saya pun sidangkan dan Puji Tuhan saya menang, dan mereka tetap banding di PT Medan," tutur Bontor.

Atas mediasi yang dilakukan di PN Tarutung, Bontor mengaku dengan tegas menolak.

"Terus terang, kita tidak mau mediasi," terang Bontor.

Kata Bontor, yang telah dijual oleh ibunya, Mariamsyah Siahaan dan dua anaknya (istri masing-masing) yaitu rumah di Kota Medan, Rumah di Kota Siantar, dan SMK Trisula Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan.

Sementara itu, Mariamsyah mengaku tenang menghadapi perkara dengan anak kandungya.

Menurut Mariamsyah, harta warisan itu diserahkan almarhum suaminya kepada dirinya untuk dipergunakan di kemudian hari seperti saat ini.

"Tenangnya aku, sudah dibilang suami saya kok ke saya biar saya jual harta saya. Dibuat begini, yah enggak apa-apa. Kalau enggak dianggapnya saya sebagai orang tuanya ya saya terima, enggak apa-apa," ujar Mariamsyah.

Menimpali hal itu, Ranto Sibarani pengacara Mariamsyah membantah pernyataan Bontor.

Disebutnya, kelima anak Mariamsyah telah memberi surat kuasa terhadap ibunya untuk menjual harta warisan.

"Kelima anaknya itu ya sudah menandatangani surat kuasa penjualan rumah itu, kepada ibunya," sebut Ranto.

Padahal, kata Ranto, setelah laku dijual hasilnya tentu akan dibagikan kepada anak-anaknya.

Namun, Bontor dan kedua saudaranya langsung menggugat ibunya sebelum sempat membagikan hasil penjualan harta warisan tersebut.

(Jun-tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Ibu Siahaan dan Dua Anaknya (Plus Istri) Sekongkol Menjual Warisan Ayahnya, 3 Anak Menggugat"

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan