Senin, 29 September 2025

Pasutri Pedagang Mi di Cianjur Terlibat Prostitusi, Sang Istri Dijual Lewat Aplikasi Online

Sang suami berinisial EY (48) di Cianjur tega menjual istrinya H (51) ke pria hidung belang.

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
FAKTA BARU Suami Jual Istri via Online di Cianjur, Suami Pernah Main Bertiga dan Kerap Nonton Istri 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -- Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Cianjur terjerumus pada aktivitas prostitusi online.

Sang suami berinisial EY (48) di Cianjur tega menjual istrinya H (51) ke pria hidung belang.

Pelaku menjual istri dengan tarif Rp 400 ribu.

Meski usia mereka tak muda lagi, namun mereka tetap melakukan apa yang diminta pelanggan.

Bahkan tak jarang si suami juga ikut berhubungan intim dengan istri dan pelanggan atau bertiga.

Praktik prostitusi tersebut dipasarkan lewat sebuah aplikasi online.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto telah mengungkap cara EY mempromosikan istrinya.

EY kerap mengunggah foto-foto istrinya di aplikasi tersebut.

Kemudian, jika ada yang berminat, ia dan calon pelanggan akan berkomunikasi lewat aplikasi itu juga.

Baca: Sejumlah Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi, Berperan jadi Muncikari & PSK, Tarifnya Rp 2,1 Juta

"Ketika pelanggan setuju dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan," ujar Juang, Sabtu (18/7/2020).

Sementara itu, EY meminta potongan sebesar Rp 100 ribu atau 25 persen setiap kali transaksi ke korban.

Saat dihadirkan di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020), EY mengaku menggunakan aplikasi itu sejak Januari.

Dia juga membuat pengakuan yang mengejutkan, pernah ikut "bermain" bersama dengan istri dan pelanggannya,

"Sejak Januari saya menggunakan aplikasi untuk menjual istri saya."

"Terkadang saya juga melihat istri saya dipakai orang lain, kadang kami juga main bertiga," ujarnya.

Sehari-hari, EY bekerja sebagai pedagang.

Ia nekat melakukan seks menyimpang dan melakukan praktik prostitusi karena terbelit masalah ekonomi.

Baca: Perbedaan Kasus Prostitusi Artis Hana Hanifah Dilepas Polisi, Dulu Vanessa Angel Divonis Bersalah

Praktik busuk tersebut terbongkar pada 16 Juli 2020 atau beberapa hari lalu berkat kinerja timsus Satreskrim Polres Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton memaparkan, dari tersangka pihaknya mengamankan barang bukti dua buah ponsel, uang senilai Rp 400 ribu, dua kondom, dan KTP tersangka.

"Tersangka diancam pidana Pasal berlapis, pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP."

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Harian P2TP2A Kabupaten Cianjur Lidya Indayani Umar, menduga dampak pandemi Covid-19 bisa saja menjadi penyebab sang suami tega menjual istrinya.

Hanya saja ia kaget dengan para pelaku yang sudah cukup berumur sang suami EY (49) dan istrinya yang menjadi korban HP (51), menggunakan aplikasi terkini.

"Kalau lihat umur ya umur sudah setua itu masih masih bisa menggunakan aplikasi," katanya.

Terkait apakah korban atau pelaku mengalami gangguan jiwa, Lidya masih belum bisa menyimpulkannya.

Dia mengatakan, harus ada pemeriksaan lebih lanjut.

"Harus ada pemeriksaan lebih lanjut apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak. Apakah ini juga mungkin dampak dari pandemi covid sehingga tidak punya pekerjaan akhirnya suami bisa menjual istrinya," kata Lydia di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020).

Kesal Ulah Pelaku Prostitusi Terselubung, Warga Cipanas Pasang Spanduk Larangan

Untuk menekan terjadinya prostitusi terselubung, Polsek Pacet bersama warga Kecamatan Cipanas melaksanakan pemasangan spanduk larangan penyelenggaraan maupun penyediaan praktek protitusi dan asusila berjenis apapun, Kamis (2/7/2020).

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, tujuan dipasangnya spanduk tersebut untuk mencegah terjadinya prostitusi di Kabupten Cianjur khususnya di wilayah Kecamatan Pacet dan Cipanas.

“Pemasangan spanduk tersebut perlu dilakukan supaya dapat dilihat dan dibaca oleh masyarakat agar masyarakat mengerti serta memahami dan bersama-sama dengan Polri bersedia membantu dalam memberantas praktek prostitusi tersebut," ujarnya melalui sambungan telepon.

Kapolres menyampaikan tujuannya agar masyarakat mengerti dan memahami serta bersedia membantu Polri khususnya Polres Cianjur.

“Karena tanpa bantuan masyarakat tentunya kinerja kepolisian tidak akan bisa berhasil dengan maksimal," katanya.

Menurut Kapolsek Pacet bahwa rata-rata masyarakat sudah kesal atas ulah segelintir oknum yang diduga melakukan tindakan prostitusi atau asusila. Mereka setuju adanya pemasangan spanduk untuk mengingatkan kepada warga terutama mereka yang tinggal di kos-kosan maupun yang sengaja datang ke Cipanas. 

Alasan Ekonomi

Tersangka penjual istrinya sendiri, EY (49), membeberkan alasan kenapa ia sampai tega menyuruh istrinya, H (51) untuk melayani pria lain.

Tersangka mengaku semula ia berjualan mi ayam bersama istrinya.

Namun sejak awal tahun ia mengunduh sebuah aplikasi dan menjajakan foto istrinya untuk dijual.

"Pelanggannya bervariasi umurnya ada yang 30, 34, umur 44 juga ada, seputar Cianjur saja pelanggannya," kata EY di Mapolres Cianjur, Senin (20/7/2020).

EY mengatakan pelanggannya selain Cianjur juga ada dari kawasan Cipanas.

Ia mengatakan tak pernah memaksa istrinya untuk melakukan prostitusi.

"Mungkin ia kasihan melihat saya, jadi ingin membantu perekonomian," kata EY.

EY mengatakan ia sempat merekam video adegan mesum melalui handphone miliknya.

Namun rekaman tersebut ia hapus kembali.

"Iya, saya sempat merekamnya namun saya hapus kembali saat itu, sekali saja saya merekamnya," kata EY.

EY mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdampak kebutuhan ekonomi. (TribunJabar.id/ Ferri Amiril M)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pengakuan Suami yang Jual Istrinya untuk Layani Pria Lain di Cianjur, Sempat Merekam Pakai Ponsel

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan