Rabu, 20 Agustus 2025

Layangan Tersangkut di Jaringan, Listrik 6 Zona di Gianyar Padam 11 Menit, PLN Rugi Rp 1,5 Juta

Kerugian yang dialami pihak PLN selama 11 menit listrik padam sekitar Rp 1,5 juta.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Petugas PLN saat mendatangi lokasi tempat permasalahan jaringan akibat layangan celepuk di Desa Buruan, Blahbatuh, Sabtu (1/8/2020). 

Sunardiya lalu pulang ke rumah dengan membawa sisa tali sepanjang 100 meter.

Sementara itu, sekitar pukul 19.00 Wita, petugas dari PT Indonesia Power mencari pemilik layangan Bebean berwarna hitam yang putus, lalu jatuh, dan menimpa gardu listrik di areal PT Indonesia Power Pesanggaran.

Baca: Pemilik Layangan yang Memicu Padamnya 71.121 Rumah di Denpasar Ditangkap

Petugas PLN atas perintah atasan selanjutnya melakukan pelaporan ke pihak berwajib.

Pada Senin (20/7/2020), tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 12.30 Wita, petugas mendapat informasi pemilik layangan tinggal di Jalan Pelabuhan Benoa, Gang Rajawali, Nomor 10 X, Banjar Pesanggaran, Denpasar.

Polisi pun mengamankan Sunardiya dan membawanya ke Polsek Denpasar Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat ditanya, tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan, sehingga karena salahnya menyebabkan layangan tersebut putus lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu meledak lalu terbakar," tambah Kapolresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama jajarannya saat merilis tersangka pemilik layangan yang mengakibatkan meledak dan terbakarnya gardu listrik di PLN Pesanggaran, Densel. Senin (20/7/2020).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan bersama jajarannya saat merilis tersangka pemilik layangan yang mengakibatkan meledak dan terbakarnya gardu listrik di PLN Pesanggaran, Densel. Senin (20/7/2020). (Firizki Irwan/Tribun Bali)

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni masing-masing satu gulungan tali layangan, rangkaian layangan yang terbakar, konduktor, isolator, dan dua gulungan kabel tembaga.

"Ia (tersangka) sudah diamankan dan diproses lebih lanjut. Dalam peristiwa tersebut, PT Indonesia Power pun mengaku mengalami kerugian hingga mencapai kurang lebih Rp 31 juta," jelas Jansen.

Dalam kasus itu, Sunardiya dikenakan Pasal 188 KUHP Sub Pasal 409 KUHP (1).

Pasal tersebut menyebutkan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, peletusan atau banjir yang mendatangkan bahaya bagi orang dan barang dapat dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun sub pidana kurungan satu bulan.

Baca: Kulit Leher Warga Buleleng Sobek Terjerat Tali Layangan

Jangan Sampai Rugikan Orang Lain

Atas kejadian tersebut, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi jajarannya dari Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan menghimbau masyarakat yang bermain layangan tetap berhati-hati dan jangan sampai mengganggu dan merugikan orang lain.

Bahkan ia juga memperingatkan, bagi yang bermain layang-layang yang lalai dan menyebabkan masalah.

Polisi akan segera turun tangan untuk mencari dan mengamankan pemilik layangan jika sudah merugikan serta menyebabkan kerusakan fasilitas umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan