Prostitusi Online di Madiun Terungkap, Muncikarinya Seorang Janda, yang Dijajakan Masih 15 Tahun
Seorang janda yang berperan sebagai muncikari ini ditangkap, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Editor:
Willem Jonata
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Pelaku juga dijerat, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.
“Pelaku dijerat pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Janda Genit di Madiun, Kendalikan Prostitusi Online, Anak Buahnya Masih Berusia 15 Tahun