Tertangkap Bawa Sabu Rudolf Pulang Sudah Jadi Mayat Kulit Membiru, Keluarga Pun Tak Terima
Keluarga tahanan RTP Polrestabes Medan yang meninggal dunia bernama Rudolf Simanjuntak (25)
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Keluarga tahanan RTP Polrestabes Medan yang meninggal dunia bernama Rudolf Simanjuntak (25) meminta dilakukannya autopsi terhadap jenazah ke Polda Sumut.
Ibu korban Rudolf bernama Sabatriah Sembiring telah membuat LP ke Polda Sumut tertanggal 18 Agustus 2020 terkait dugaan pelanggaran pasal 351 KUHPidana yaitu penganiayaan hingga berujung kematian dengan nomor Nomor: STTLP/1552/VIII/2020/Sumut/SPKT "I".
Baca: Jenderal Rusia Tewas Akibat Serangan Bom Tepi Jalan di Deir e-Zor Suriah
Sebelumnya dikabarkan bahwa korban Rudolf Simanjuntak yang menjadi tahanan terkait kepemilikan 0,4 gram sabu ini meninggal di RS Bhayangkara Medan pada 13 Agustus 2020.
Ibu korban Sabatriah Sembiring meminta agar fakta di balik meninggal anaknya segera diungkap dengan dilakukan autopsi.
"Secepatnya diautopsi secepatnya diungkap semua, itulah keinginan kami keluarga agar kasus ini selesai. Pelaku itu dihukum seberat-beratnya karena keluarga tidak terima seperti ini. Kami sangat terpukul," sebutnya saat diwawancarai Tribun di rumahnya Jalan Binjai Km 12,5 Gg Horas, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Rabu (19/8/2020).
Baca: 2 Remaja Tewas Dibacok Sekelompok Orang Bercelurit di Matraman Jakarta Timur
Kuasa Hukum Keluarga dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) Eka Putra Zakran menyebutkan pihaknya bersama keluarga menemukan keganjilan karena ditemukan bekas luka lebam di sekitar tubuhnya.
Bahkan korban Rudolf diketahui telah meninggal dunia pada tiga hari sebelumnya.
"Kita ingin mengungkap fakta kebenaran secara hukum agar tidak kesannya, kematian ini biasa saja. Tapi ini kematian yang sangat tidak wajar dan perlu mendapatkan pengungkapan fakta-fakta dari penjelasan dan yang kami lihat bahwa di kening korban ada memar ada biru-biru, kemudian di tangan ada seperti bekas luka bakar kemudian di kaki bekas jepitan dan bengkak," tuturnya saat mendatangi rumah keluarga almarhum.
Zakran menegaskan bahwa kejadian tragis hingga mengakibatkan kematian ini harus dapat diungkap kebenarannya di mata hukum.
Baca: 2 Remaja Tewas Dibacok Sekelompok Orang Bercelurit di Matraman Jakarta Timur
"Kita tahu keluarga sangat trauma, karena melihat anaknya meninggal secara tidak wajar makanya kita beri semangat. Jadi kami tim hukum bahwa harus hukum tegak, negara seperti bar-bar, pihak kepolisian melakukan tindakan-tindakan kehendak hatinya, ini adalah contoh agar tidak terjadi kejadian serupa," tegasnya.
Ia bahkan menyebutkan sebelum meninggal, korban Rudolf sempat memberikan keterangan kepada adiknya bahwa kakinya terkena jepitan kursi.
“Awalnya pada tanggal 24 Juli itu sehat walafiat. Namun tiba-tiba sudah masuk rumah sakit saja. Pihak kepolisian juga tidak memberikan keterangan apapun kepada pihak keluarga korban," ungkapnya.
Zakran bahkan menyebutkan keluarga korban sempat menerima sejumlah uang yang dimasukkan ke dalam amplop.
Namun, pihak keluarga ditemani kuasa hukum kembali mendatangi Polrestabes Medan untuk mengembalikan uang tersebut.
“Si Ibu Korban menerima uang yang ditulis ‘dari ***’. Si Ibu menolak karena dia membutuhkan keadilan bukan sejumlah uang. Uangnya sudah diterima sama Kanit 3. Dia (***) yang memberi, dia juga tadi yang menerima,” sebutnya.
Saat ini, tim dari KAUM mendesak agar pihak kepolisian khususnya Polda Sumut untuk melakukan interogasi intensif agar cepat diketahui siapa pelaku yang terlibat
"Jika memang itu dilakukan oleh pihak kepolisian, kami mendesak agar Kapolrestabes Medan, Kasat Narkoba harus dicopot karena mereka harus bertanggung jawab karena tidak bisa memberikan keamanan para tahanan,” pungkasnya.
Terpisah, Kasat ResNarkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny N Sidabutar menyebutkan bahwa tahanan bernama Rudolf Simanjuntak meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, pada Kamis (13/8/2020).
"Yang bersangkutan (Rudolf Simanjuntak) ditangkap pada 15 Juli 2020. Kemudian ditahan pada 21 Juli 2020. Lalu Rudolf diserahkan pada 30 Juli 2020 ke Rumah Tahanan Polrestabes (RTP) Polrestabes Medan. Nah menurut teman satu sel yang bersangkutan memang mengeluh asam urat dan panas tinggi," ujarnya.
Ronny menyebutkan awanya pada Rabu (12/8/20) malam, Rudolf dibawa ke Polikes Polrestabes Medan, untuk berobat.
"Tetapi, Rudolf tetap mengeluh sakit dan yang bersangkutan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut, Kamis (13/8/20) pagi. Nah sampai di rumah sakit Rudolf dirawat. Namun setelah itu, yang bersangkutan meninggal dunia," ucapnya.
Terkait kemungkinan adanya kekerasan, Roni menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil dari visum.
"Kita tunggu visum kalau untuk itu kan visumnya lagi diminta. Kalau autopsi itu dari penyidik Polda yang minta karena itu LPnya di Polda masih saya lihat. Tapi kalau visum kita yang minta," bebernya.
Ronny menyebutkan bahwa pihak keluarga sudah menyetujui dan menandatangani surat pernyataan agar tidak dilakukan divisum terhadap jasad korban.
"Yang perlu disampaikan, pada saat penyerahan jenazah keluarga sudah menerima. Ada surat pernyataannya juga, nah itu makanya itu perlu dicantumkan, tidak akan dilaksanakan autopsi tiba-tiba minta dilaksanakan autopsi. Saya kan tidak tahu tiba-tiba. Kalau kita enggak ada apa-apa enggak ada masalah," tuturnya.
Ronnya menyebutkan bahwa pelaku ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu 0,4 gram.
"Barang buktinya 0,4 ons, pengedar dia, waktu itu under cover by, jadi dia menjualnya ditangkap," bebernya.
(Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tahanan Polrestabes Medan Meninggal, Keluarga Rudolf Simanjuntak Curiga Lebam Tubuh, Minta Diautopsi