Pelawak Nurul Qomar Dipidana
Pelawak dan Mantan Anggota DPR Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara, Ini Pernyataan Pengacaranya
Pelawak yang juga mantan anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Nurul Qomar akhirnya dijebloskan ke penjara
Editor:
Hendra Gunawan
"Pak Qomar menerima dan legowo karena memang tahapannya begitu."
"Sebenarnya kami ada upaya hukum peninjauan kembali, tapi eksekusi harus dijalankan lebih dahulu," ucapnya.
Perlu diketahui, MA telah menolak upaya kasasi yang diajukan Qomar.
Dengan begitu, putusan yang dijalankan yaitu putusan banding atas kasus yang menjeratnya.
"Putusan bandingnya divonis 2 tahun. Lebih berat dari putusan pertama yaitu 1,5 tahun," papar Furqon.(Tribun Pantura/m zaenal arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunpantura.com dengan judul Qomar Legowo Dijebloskan ke Penjara, Pengacara: Kita Ajukan PK, tapi Tahapannya Memang Begitu