Jumat, 12 September 2025

Duda Petugas Rumah Ibadah Cabuli 2 Bocah, Ngakunya Cuma Iseng: Saya Tidak Ada Nafsu

Mulanya, pelaku melihat dua bocah tengah duduk menunggu mereka belajar di rumah ibadah tersebut.

Editor: Ifa Nabila
The Week
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang petugas rumah ibadah bernama Bahruddin (55) nekat mencabuli dua bocah perempuan berumur 10 tahun.

Pencabulan itu dilakukan Bahruddin di rumah ibadah.

Bahruddin yang merupakan warga Surabaya itu mengaku mencabuli AP dan AN karena iseng dan tidak ada nafsu.

Mulanya, pelaku melihat dua bocah tengah duduk menunggu mereka belajar di rumah ibadah tersebut.

Baca: Ayah Tiri Cabuli Anak Gadis Usia 12 Tahun, Ajak Nonton Film Dewasa, Ibu Tahu dari Video yang Disebar

Bahruddin yang tak kuasa menahan hasrat, sontak mendekati korban lalu melakukan tindakan tak senonoh kepada mereka.

Aksi pelaku terjadi pada akhir Mei 2020 lalu.

Karena merasa aman, pelaku mengulangi perbuatannya untuk kali keduanya.

Namun, aksi kedua itu dilakukan pada korban AN di tempat yang sama.

"Saat itu korban AN sendirian menunggu temannya. Kondisi sepi, tersangka tiba-tiba mendatangi korban lalu duduk di sampingnya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Ananta, Jumat (21/8/2020).

Setelah itu, tersangka memberikan uang Rp 3.000 agar bisa berbuat tak senonoh kepada korban.

Baca: Kakek 75 Tahun Perkosa Anak Tetangga Umur 9 Tahun, Disetubuhi saat Dititipkan Ibu di Rumah Pelaku

"Korban langsung lari tapi tersangka sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun," tambahnya.

Korban yang ketakutan akhirnya menangis dan menceritakan kejaidan yang dialaminya kepada ibunya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, sang ibu langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Berdasar laporan ibu korban, kami akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka," tandasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa perbuatannya itu karena iseng dan bercanda.

Menurutnya, ia sama sekali tak bernafsu pada anak-anak tersebut.

"Saya memang sudah lama menduda, tapi pas kejadian itu cuma iseng saja. Bercanda. Saya tidak ada nafsu," dalihnya.

Meski berdalih, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia dijerat pasal 82 UU RI No 17 th 2016 Jo. Psl 76E UU RI No. 35 th 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentabg Perlindungan anak. (SURYA.co.id/Firman Rachmanudin)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Seorang Duda di Surabaya Berbuat Tak Senonoh pada 2 Bocah di Rumah Ibadah, Pelaku Mengaku Iseng

 
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan