Kepala BMKG Alor dan Staf Diduga Cabuli 3 Remaja, Kini Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Tak sendiri, AB melakukan tindakan bejat itu bersama stafnya, IJ. Kini AB dan IJ sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Alor, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mencabuli tiga remaja.
Tak sendiri, AB melakukan tindakan bejat itu bersama stafnya, IJ.
Kini AB dan IJ sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis.
"Selain Kepala BMKG Alor, polisi juga sudah tetapkan seorang staf BMKG berinisial IJ sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (31/8/2020).
Baca: POPULER: Mobil Meledak di SPBU tapi Sopir Kabur | Motor Tabrakan di Tol | Guru Perkosa Murid 30 Kali
Namun demikian, Johannes menolak untuk menjelaskan kronologi terungkapnya kasus tersebut.
Dirinya hanya menjelaskan, saat ini berkas perkara sedang dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Untuk kronologi kejadiannya, langsung konfirmasi ke kapolresnya," kata Johannes.
Sementara itu, Kapolres Alor AKBP Agustinus Christmas Tri Suryanto masih belum bisa dimintai keterangan.
Baca: Polisi Ringkus Seorang Ayah di Padang yang Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya
Dalam kasus tersebut, AB dan IJ dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 81 ayat 2 juncto pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Cabuli 3 Remaja, Kepala BMKG Alor dan Staf Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis "