Hukuman Oknum TNI Pratu E yang Pakai Celana Pendek dan Pamer Pistol, Harus Ditahan di Markas Militer
Komandan Detasemen Polisi Militer XVOOO/1 Sorong Mayor CPM Irianto membeberkan hukuman untuk Pratu E.
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Oknum TNI berinisial Pratu E yang memakai celana pendek dan tak terima ditegur petugas Covid-19, Muhammad Ilham, akhirnya dihukum.
Tak hanya ngeyel saat ditegur, Pratu E juga memamerkan pistol kepada petugas.
Komandan Detasemen Polisi Militer XVOOO/1 Sorong Mayor CPM Irianto membeberkan hukuman untuk Pratu E.
Saat ini, Detasemen Polisi Militer telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa lima orang saksi. Pratu E juga ditahan selama 20 hari di Markas Detasemen Polisi Militer Sorong, Papua Barat.
"Selanjutnya prosesnya akan diselesaikan secepatnya dan dilimpahkan ke Hotmil," papar Irianto, Rabu (2/9/2020).
Baca: Begini Nasib Oknum TNI yang Pamer Pistol saat Ditegur Baik-baik gara-gara Pakai Celana Pendek
Duduk perkara emosi Pratu E hingga keluarkan pistol
Peristiwa tersebut terjadi di Kantor Wali Kota Sorong, Selasa (1/9/2020).
Pratu E ketika itu tengah mengurus surat keluar izin masuk (SKIM). Ia mengenakan celana pendek.
"Kronologinya dia mau mengurus SKIM untuk keluarganya. Memang benar adanya kurang sopan pakai celana pendek," kata Irianto.
Seorang petugas Satgas Covid-19 bernama Muhammad Ilham waktu itu sedang bertugas melayani pembuatan surat.
Melihat Pratu E mengenakan celana pendek, Ilham menegurnya.
"Kemudian ditegur terjadi emosional, akhirnya jadi salah paham dengan petugas Satgas Covid-19," tutur Irianto.
Baca: Kesal Ditegur, Oknum TNI Bercelana Pendek Perlihatkan Pistol ke Petugas Covid, Berikut Kronologinya
Tunjukkan senjata api
Sebanyak dua kali Ilham menegur Pratu E. Hal itu rupanya membuat anggota TNI itu tersinggung.
Pratu E tak langsung pulang dan menunggu Ilham hingga sore hari.
Keduanya kemudian berbicara. Tiba-tiba Pratu E malah menunjukkan senjata apinya pada Ilham.
Ditangkap
Anggota Satgas Covid-19 lainnya tak terima melihat perlakuan Pratu E pada rekan mereka. Keributan pun sempat tak terhindarkan.
Detasemen Polisi Militer XVIII/1 Sorong kemudian menangkap dan memeriksa Pratu E.
"Khusus untuk sanksi, kami akan lihat dari keterangan dan alat bukti yang ada, setelah itu akan ditentukan pasal-pasal pada oknum tersebut," tutur dia.
(Kompas.com/Maichel)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pratu E Ditahan 20 Hari Usai Tunjukkan Pistol karena Tak Terima Ditegur, Denpom: Diproses Secepatnya"