PSBB di Jakarta
Anies Cabut PSBB Transisi, Mulai Senin Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Kerja dari Rumah
Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mencabut aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dan kembali pada PSBB sebelumnya.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan sebagian besar perkantoran di wilayah pemerintahannya untuk menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mencabut aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dan kembali pada PSBB sebelumnya mulai Senin (14/9/2020).
Hal ini diungkapkan Anies dalam siaran langsung Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca: Anies Baswedan Sebut Kondisi Saat Ini Lebih Darurat daripada Kondisi Awal Pandemi Covid-19
"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies.
Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperkenankan tetap bekerja di kantor.
Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.
Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian. Hanya saja kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.
"Bukan kegiatan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan. Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ucap Anies.
Baca: Sebut Kondisi Sudah Darurat, Anies Putuskan Jakarta akan Terapkan PSBB Seperti Awal Wabah
Seperti diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.
Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Diketahui, PSBB transisi di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (10/9/2020) besok.
PSBB transisi ini telah diberlakukan sejak 5 Juni 2020 lalu. PSBB transisi mulanya dilaksanakan selama 28 hari atau sampai 2 Juli 2020. (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSBB Transisi Dicabut, Mulai Senin Depan Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/anies-pakai-masker-bedah.jpg)