Wanita di Lampung Ini Dihajar Suami Gara-Gara Blokir Facebook, Begini Kejadiannya
MI menganiaya istrinya karena sang istri memblokir pertemanan akun Facebook MI dengan temannya berinisial W
Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Memukul wajah, mulut, dan hidung istri hingga mengalami memar, MI (22) diamankan aparat Polsek Baradatu.
Peristiwa itu terjadi di di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way kanan, Kamis (3/9/2020) sekitar 14.00 WIB.
MI menganiaya istrinya karena sang istri memblokir pertemanan akun Facebook MI dengan temannya berinisial W.
Baca: Fakta Baru Pencabulan yang Dilakukan Paman pada Keponakan yang Berusia 12 Tahun di Lampung Tengah
"Alasan An memblokir karena W diduga sering mengajak suaminya mengonsumsi minuman keras (miras)," ujar Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi, Selasa (8/9).
Mengetahui prilaku istrinya, MI menjadi marah dan menganiaya istrinya.
Baca: VIRAL Aksi Unik Polisi saat Bekuk Pencuri, Nyanyikan Lagu Ultah & Beri Hadiah Borgol, Simak Faktanya
Selain di bagian wajah bagian belakang kepala korban juga mengalami luka.
Karena peristiwa itu korban melapor ke Polsek Baradatu.
Petugas Reskirm Polsek Baradatu berhasil membekuk MI tanpa perlawanan di Kampung Gedung Pakuon, Kecamatan Baradatu pada Rabu siang 2 September silam.
Karena perbuatannya tersangka dijerat pasal 44 KUHP ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.(ang)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Aniaya Istri, Pria di Baradatu Way Kanan Tersangkut KDRT
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol.jpg)