Perampok ATM Mini di Lampung Pukul Punggung dan Ancam, Korban Gunakan Celurit Lalu Bawa Kabur
Polisi berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di simpang Kates, Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - Agus Hudan H, warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, diamankan polisi, Kamis (10/9/2020) kemarin.
Ia menjadi tersangka kasus perampokan di sebuah kios ATM mini di Desa Seloretno, Sidomulyo, Senin (7/9/2020) lalu.
Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan mengatakan, peristiwa itu bermula saat tersangka mendatangi kios ATM mini sekira pukul 11.30 WIB
Awalnya tersangka berpura-pura akan menarik uang namun tiba-tiba tersangka memukul punggung penjaga kios seraya mengancam dengan menggunakan celurit.
“Tersangka membawa kabur uang Rp 16 juta. Bahkan pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke Jalinsum di Kota Dalam dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam. Pelaku naik mobil travel ke arah Bakauheni,” ujar Iptu Hengky Darmawan, Jumat (11/9/2020).
Baca: Ike Edwin-Zam Zanariah Sebut Rekapitulasi Dukungan Perbaikan Tingkat Kota Bandar Lampung Tidak Sah
Baca: Fakta Baru Pencabulan yang Dilakukan Paman pada Keponakan yang Berusia 12 Tahun di Lampung Tengah
Mendapatkan laporan dari korban, Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan.
Polisi berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di simpang Kates, Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kamis (10/9/2020) sekira pukul 20.30 WIB.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
Di antaranya uang tunai Rp 1,5 juta dan sepeda motor Yamaha Mio J.
“Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam dengan pasal 365 KUHP,” ujar Hengky Darmawan. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Rampok Rp 16 Juta di ATM Mini, Warga Katibung Diringkus Polsek Sidomulyo