Virus Corona
Terjaring Razia Masker, Pria Ini Rela Dipenjara Karena Tak Mampu Bayar Denda Rp 150 Ribu
Adalah Faizal yang merupakan pemuda asal Desa Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo itu terjaring razia protokol kesehatan, Kamis malam (17/9/2020).
Editor:
Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Sidoarjo memilih dipenjara karena tak mampu membayar denda Rp 150 ribu.
Adalah Faizal yang merupakan pemuda asal Desa Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo itu terjaring razia protokol kesehatan, Kamis malam (17/9/2020).
Diketahui petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP itu menggelar razia di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo.
Pengendara sepeda motor, mobil, angkutan umum, dan semua warga yang melintas diperiksa petugas.
Selain itu, petugas Mobile Covid Hunter juga keliling ke sejumlah wilayah.
Warga yang tidak pakai masker langsung dibawa oleh petugas. Semua dikumpulkan di area lapangan tenis Perum Graha Tirta.
Di sana, semua warga langsung bergantian menjalani sidang di tempat.
Penyidik, jaksa, hakim, sudah lengkap. Para pelanggar pun bergantian menjalani sidang.